Triwulan III, Realisasi Penerimaan Bea Cukai Riau Capai Rp319,24 Milir

Rabu, 14 Oktober 2020

PEKANBARU - Realisasi penerimaan bea cukai kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Riau hingga kuartal III tahun 2020 mencapai Rp319,24 miliar.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Riau, Hartono menjelaskan, bahwa penerimaan ini merupakan rekap dari empat kantor pelayanan yang ada di Riau yang meliputi KPPBC TMP B Pekanbaru, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Tembilaham, dan KPPBC TMP C Bengkalis.

"Penerimaan bea cukai DJBC Riau telah mencapai 97,79 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp326,4 miliar. Sudah Rp319,24 miliar yang kita bukukan," kata Hartono di aula DJPb Riau, Rabu (14/10).

Ia merincikan bahwa realisasi Rp319,24 miliar ini terdiri dari penerimaan bea masuk sebesar Rp90,03 miliar atau sebesar 67,5 persen dari target sebesar Rp1333,37 miliar. Penerimaan bea keluar sebesar Rp228,53 miliar atau sebesar 119,05 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp191,96iliar.

Lalu, penerimaan cukai sebesar Rp683,46 juta atau sebesar 61,95 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,1 miliar dan penerimaan PDRI (PPN, PPh Impor, dan PPnBM) hingga kuartal III tahun 2020 sebesar Rp1,33 triliun.

"Sehingga penerimaan Kanwil DJBC Riau hingga kuartal III 2020 ini ditunjang dari penerimaan bea masuk 28,2 persen, bea keluar 71,58 persen, dan cukai HPTL Vape sebesar 0,22 persen," tukasnya. *