Tiga Pembakar Mobil Ketua DPD IPK Rohul Ditangkap, Tiga DPO Diminta Menyerahkan Diri

Ahad, 11 Oktober 2020

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kabupaten Rokan Hulu, Kabul Situmorang, yang terjadi pada 14 September 2020 lalu. 

Tiga orang pelaku diringkus dalam pengungkapan tersebut pada 23 September 2020. Ketiga pelaku yakni Irvan, Ismail dan Joni. Tanpa perlawanan, ketiganya mengaku telah membakar mobil loreng yang terparkir di halaman rumah korban, di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu. 

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat konferensi pers di Mapolda Riau, Minggu (11/10), mengungkapkan bahwa saat ini masih ada tiga orang pelaku lagi yang masih dalam pengejaran. Pihaknya juga telah menerbitkan DPO ketiga pelaku yang bernama Firdaus, Apriadi dan Irwansyah. 

"Kita sudah dapat identitasnya, kita minta tiga DPO ini segera menyerahkan diri," ungkapnya.

Agung mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apa motif dari pembakaran mobil Ketua DPD IPK Rohul itu. Pasalnya, otak dari tindakan tersebut hingga kini belum tertangkap. 

Dia menjelaskan, ketiga pelaku yang telah tertangkap tersebut hanya berperan sebagai eksekutor untuk melakukan pembakaran mobil korban. Ketiganya mengaku membakar mobil korban karena dibayar oleh seseorang. 

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan apa motif dari para pelaku melakukan pembakaran mobil ketua DPD IPK Kabupaten Rohul," ujar Agung. 

Agung membeberkan, kasus tersebut berhasil dibongkar berdasarkan dari pemeriksaan CCTV yang ada di rumah korban. Dari rekaman tersebut, diketahui para pelaku menggunakan sebuah mobil dan sepeda motor dalam melakukan aksinya. 

"Dari rekaman CCTV, diketahui ada tiga orang yang melakukan eksekusi. Yaitu Joni, Ismail dan Firdaus. Mereka melompat pagar rumah korban, lalu kemudian membakar mobil korban menggunakan bensin yang telah dibelinya. Sementara pelaku lain menunggu di luar pagar untuk mengamati situasi," bebernya. 

Agung menjelaskan, tangan salah satu pelaku bahkan turut terbakar saat melakukan aksi tersebut. 

"Mereka cukup teroganisir, ada yang menyuruh dan membayar, ada yag merekrut, kemudian ada yang mengeksekusi," ujarnya. 

Agung mengatakan, para pelaku disangkakan dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. *