BNNP Riau Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Jumat, 09 Oktober 2020

PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau musnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan pil ektasi, Kamis (8/10).

Barang bukti tersebut merupakan barang sitaan dari empat Laporan Kasus Narkotika (LKN) di BNNP Riau, dengan enam orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 1.433,87 gram dan narkotika jenis pil ektasi sebanyak 3.264 butir.

Pemusnahan berlangsung dihalaman Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya Nomor 65. Sebelum dimusnahkan, terhadap barang bukti dilakukan pengecekan kandungan Methamphetamine dan Amphetamine oleh BPOM Riau.

Setelah dinyatakan mengandung kedua zat tersebut, narkotika berupa sabu dimasukkan kedalam wadah ember berisikan air dan dilarutkan. *