Bea Cukai Riau Tangkap Dua Kapal Penyelundup, Bawang hingga Ban Bekas dari Malaysia Diamankan

Rabu, 07 Oktober 2020

Barang-barang tanpa dokumen pabean yang berhasil diamankan tim patroli DJBC Riau. (Istimewa)

PEKANBARU - Di masa pandemi covid-19, petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau terus melakukan penindakan terhadap para sindikat penyelundup barang-barang ilegal.

Dalam waktu sepekan, Kanwil DJBC Riau bersama jajaran berhasil menangkap dua kapal penyelundup yang berlayar dari Malaysia. Berbagai barang tanpa pabean, mulai dari bawang hingga ban bekas yang akan diselundupkan ke Riau diamankan.

Penangkapan pertama dilakukan pada 30 September 2020 lalu. Tim Patroli BC 10010 berhasil mengamankan satu unit kapal tanpa nama di Perairan Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti. Kapal digerebek dalam kondisi kandas.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, Agung Saptono, mengungkapkan, dalam penggerebekan, nahkoda dan para anak buah kapal (ABK) berhasil melarikan diri. Diduga kedatangan petugas bea cukai telah tercium oleh para pelaku. 

"Setelah dilakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan barang bukti barang campuran berupa bawang merah, bawang putih, kecap, sarden, ban, tali plastik dan lainnya. Jumlahnya masih dilakukan pencacahan (penghitungan)," ungkap Agung, Rabu (7/10). 

Selain menemukan barang-barang yang tanpa dilengkapi dengan cukai, petugas juga menemukan bendera Malaysia di dalam kapal. Diduga kuat, kapal sengaja digunakan untuk menyelundupkan barang ilegal dari Negeri Jiran. 

Selain itu, pada Senin (5/10), Bea Cukai Dumai bersama Kanwil DJBC Riau dan Tim Patroli Laut Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau, juga kembali menggagalkan penyeludupan barang ilegal dari Malaysia saat melakukan patroli laut dengan sandi "Patroli Laut Jaring Sriwijaya".

Penangkapan dilakukan terhadap kapal tanpa nama GT S 20 No 603, yang tengah melakukan pembongkaran barang di salah satu pelabuhan ikan di daerah Bagansiapiapi, Rokan Hilir.

Dalam penangkapan tersebut, Agung mengatakan, tim berhasil mengamankan sejumlah ban dalam bekas, karpet, serta kotak kotak berisi barang campuran tanpa dilengkapi dokumen pabean. 

"Sewaktu dilakukan pemeriksaan seseorang yang kemudian diketahui bernama SB mengaku sebagai nakhoda di atas kapal tanpa nama tersebut. Sedangkan ABK-nya yang lain melarikan diri sewaktu tim patroli BC 10001 merapat ke lokasi," terangnya. 

Barang bukti serta nahkoda kapal saat ini telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Dumai. Sementara kapal yang saat ditemukan sudah dalam kondisi miring, gagal diamankan karena tenggelam saat air pasang. 

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap kedua kasus ini. Kita masih mengejar para ABK dan nahkoda kapal yang membawa barang-barang tanpa dokumen pabean ini," ujarnya. 

Wilayah Riau yang berbatasan langsung dengan laut negara tetangga, memang menjadi salah satu pintu gerbang penyelundupan barang-barang ilegal oleh para sindikat. Oleh kerena itu, Agung mengimbau kepada masyarakat, agar menginformasikan kepada petugas bea cukai apabila mengetahui adanya tindakan penyelundupan. 

"Kegiatan illegal harus dicegah, pandemi dan himpitan penurunan kemampuan ekonomi masyarakat hendaknya tidak lantas mudah mengambil jalan pintas. Kita imbau agar masyarakat melaporkan kepada bea cukai bila mendapatkan kegiatan ilegal  impor maupun ekspor serta peredaran rokok ilegal, ke call center GEMPUR 085270817782 atau via website bea cukai," imbaunya. *