Begini Penjelasan Advokat Asep Ruhiat dalam Sidang Lanjutan Perkara Lahan di Siak

Rabu, 16 September 2020

PEKANBARU - Sidang lanjutan pemasangan plang di lahan seluas 300 hektare di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten kembali digelar. Saksi Penghulu Kampung Rawang Air Putih, Zaini memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Risca Fajarwati didampingi dua anggota Farhan dan Dewi.
 
Selain Zaini, saksi lainnya yaitu Pebri ajudan eks Irwasda Polda Riau, Kombes M Zainul Muttaqien, serta Suryadi anggota Polsek Siak. Dalam perkara ini, Samin sebagai penggugat, sedangkan Muttaqien sebagai tergugat.
 
Dari keterangan Kepala Desa (Kepala Kampung), disebutkan bahwa Samin selaku penggugat tidak bisa membuktikan bukti surat asli. Baik risalah lelang ataupun sertifikat hak pakai dan kuitansi pembelian. Beberapa kali mau ngurus surat, kepala desa menolaknya.
 
Sementara itu, Pengacara Kombes Muttaqien, Asep Ruhiat SAg SH MH mengatakan, dasar Samin menguasai lahan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini, yaitu adanya surat kuasa dari Anwar Tio tahun 2001.
 
"Akan tetapi kuasa tersebut sudah dicabut oleh Anwar Tio ke Samin pada 2006. Dan Anwar Tio telah menyerahkan kepemilikan tersebut ke Jhoni T tahun 1988. Lalu mengenai plang nama klien saya, yang memasang plang adalah Dewi dan kawan-kawannya, bukan tergugat, saksi 2 dan saksi 3," kata Asep, Rabu (16/9).
 
Pengacara kondang di Riau itu menegaskan, tidak benar bahwa tergugat (Muttaqien) memasang plang atau menyuruh atau memerintahkan pemasangan plang tersebut. Asep kembali menegaskan, kliennya tidak pernah menyuruh atau memasang plang, bahkan dirugikan karena namanya dicatut.
 
Selain itu, lanjut Asep, penggugat atau kuasanya tidak pernah datang untuk mengklarifikasi kepada tergugat. Kasus pemasangan plang sudah dilaporkan ke Polres Siak, dan telah ditetapkan tersangka.
 
"Klien kami merasa dirugikan dalam kasus pemasangan plang itu, karena namanya dicatut. Klien kami tidak pernah menyuruh Dewi memasang plang di lahan tersebut. Maka itu, saudara Dewi sudah kita laporkan ke Polres Siak dan saat ini sudah jadi tersangka atas pencemaran nama baik. Tidak hanya Dewi, M Sopian Sembiring juga kita laporkan," kata dia.
 
Menurut Asep, penggugat (Samin) terancam bayar kerugian Rp 4 miliar dan Rp 1 juta dengan adanya gugatan rekonfeksi. *