Jadi Narsum Sosialisasi Bahaya Narkoba, Bupati Alfedri Juga Ingatkan Pentingnya Prokes

Kamis, 20 Agustus 2020

SIAK - Dalam sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang, Bupati Siak Alfedri menyebutkan pandemi COVID-19 merupakan musuh utama masyarakat yang harus di perangi secara bersama demi kesehatan dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat.

Selain memberikan arahan dalam acara penyuluhan bahaya Narkotika dan obat-obatan terlarang bagi manusia, Bupati Siak tersebut juga mensosialisasikan terkait penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19.

Kegiatan yang bertempat di Aula Kampung Teluk Batil, Kecamatan Sungai Apit tersebut dikatakannya, bahwa bahaya narkoba di masa pandemi memiliki resiko sangat tinggi dan  berlipat ganda bagi keselamatan jiwa warga masyarakat di segala usia.

"Memakai narkoba daya tahan tubuh akan menurun dengan sangat drastis. Sehingga, dampaknya akan mempermudah berbagai macam penyakit kronis menyerang penggunanya, ini berlaku bagi semua tingkatan umur. Sebab narkoba secara nyata telah merusak remaja, orang tua, laki-laki dan perempuan. Narkoba juga akan mempermudah virus COVID-19 masuk ke dalam tubuh," terang Alfedri, Kamis (20/08/20).

Selain itu, Alfedri mengingatkan semua kalangan masyarakat agar menjauhi dan mencegah secara bersama peredaran narkoba masuk wilayah perkampungan.

Menurutnya, narkoba tersebut merupakan pemicu utama kejahatan lain muncul hingga menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain Narkoba, Alfedri menjelaskan bahwa saat ini perjuangan melawan penyebaran COVID-19 sudah memasuki titik sangat mengkhawatirkan.

"Selain berjuang melawan narkoba, saat ini kita juga tengah berjuang melawan pandemi COVID-19. Saat ini, kita telah memasuki fase puncak penyebaran virus mematikan ini. Dimana setiap hari terus ada penambahan kasus, kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan memerlukan peran aktif masyarakat untuk mencegahnya," terang Bupati Siak tersebut.

Menyangkut hal itu, Alfedri lantas menjabarkan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan COVID-19 kepada masyarakat.

"Tanggal 4 Agustus 2020 yang lalu Bapak Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan. Didalam Inpres ini, memuat berbagai regulasi terkait penerapan disiplin protokol kesehatan sekaligus sanksi bagi pelanggarnya.

"Di dalam Inpres  ini, kita di haruskan setiap beraktivitas selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terutama memakai masker, sebab masker ini 75% dapat melindungi kita dari ancaman COVID-19. Inpres ini juga mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar, namun saya harap masyarakat terus mentaati protokol kesehatan sehingga pemberian sanksi tidak perlu terjadi,"harapnya.

Dia berharap, agar seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba sekaligus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tujuannya, untuk mewujudkan masyatakat sehat, kondusif, dan sejahtera, serta bebas dari COVID-19.

"Saya berharap kepada semua masyarakat, terutama masyatakat Kecamatan Sungai Apit, Kampung Teluk Batil untuk bersama-sama menjauhi dan memerangi narkoba, serta menjalankan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat setiap hari, hingga nanti akan terwujud masyarakat kabupaten Siak yang sehat, kondusif, dan sejahtera, dan bebas dari COVID-19," pungkasnya. (Infotorial)