Dugaan Korupsi Dana Kegiatan PMBRW, Camat Pekanbaru Kota Diperiksa Jaksa

Selasa, 15 September 2020

PEKANBARU - Camat Pekanbaru Kota, Abdimas Syahfitrah, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Senin (14/9). Dia diperiksa oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus), dalam kapasitasnya sebagai Camat Tenayan Raya Tahun 2019.

Abdimas diperiksa dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019. Abdimas membenarkan dirinya diperiksa dalam perkara dugaan rasuah tersebut.

"Pertanyaan cuma 10, 11 lah. 11 pertanyaan saja tadi," ucapnya sembari keluar dari gedung Korps Adhyaksa Pekanbaru Senin sore. 

Diterangkannya, dirinya ditanyai mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Camat. Tidak hanya itu, Abdimas mengaku juga ditanyai mengenai kegiatan PMBRW tahun 2019 di Kecamatan Tenayan Raya.

"Pertama Tupoksi selaku Camat (Tenayan Raya), dan gambaran umum tentang kegiatan (PMBRW tahun 2019) tersebut. Hanya itu saja," terangnya di lobby Kantor Kejari Pekanbaru.

Ditambahkannya, dirinya akan kembali menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (18/9) mendatang. "Dijadwalkan lagi hari Jumat besok (diperiksa kembali)," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega SH mengatakan, Abdimas diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Sebagai saksi dalam penyidikan perkara itu (PMBRW)," ujar mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Ditambahkannya, pihaknya tak menampik jika Abdimas akan kembali diperiksa pada Jumat pekan ini. Hal tersebut dikarenakan, Abdimas belum membawa data berupa dokumen yang dibutuhkan jaksa penyidik.

"Pemeriksaannya belum tuntas sebagai saksi," tambahnya.

Dalam penyidikan perkara ini, jaksa penyidik Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, belum melakukan penetapan tersangka. Hal tersebut dikarenakan penyidikan perkara itu masih berlangsung.

Untuk diketahui, dana kegiatan yang diduga bermasalah itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019. Proses perkara itu telah masuk dalam tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan (Sprindik) perkara itu, ditandatangani Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis SH MH pada medio Juli 2020 lalu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kantor Camat Tenayan Raya di geledah oleh Korps Adhyaksa Pekanbaru pada Kamis (3/9). Dalam penggeledahan itu, jaksa menyita satu box kontainer. Isinya, dokumen-dokumen terkait perkara yang tengah diusut.*