Baru Bebas Ngulah Lagi, Polisi Tembak Residivis Begal saat Kabur

Senin, 07 September 2020

PEKANBARU - Petugas Polresta Pekanbaru terpaksa harus melumpuhkan Dedi Putra Bastian dengan timah panas lantaran mencoba melarikan diri saat hendak menjual motor hasil rampasannya. Dedi merupakan residivis begal yang baru bebas dari kurungan jeruji besi pada Mei 2020 lalu.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan aksi perampasan kendaraan itu dilakukan pelaku di Jalan Cipta Karya, Gg Lengkape, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Rabu (5/8) siang silam.

Saat itu tersangka mendatangi korbannya, Ilham Wahyudi (23) yang sedang ngobrol dan duduk dengan rekannya di tempat itu.

"Begitu datang, tersangka tiba-tiba meminjam motor Honda Beat milik korban sambil memperlihatkan sebilah golok yang dibawanya," terangnya, Senin (7/9).

Karena takut, korban pun memberikan kunci motornya pada tersangka. Setelah dibawa oleh tersangka, motor itu tak pernah dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pekanbaru.

"Tersangka merupakan residivis atas kasus begal dan pengeroyokan. Ia terpaksa kita beri tindakan tegas, tembakan di kakinya karena melarikan diri ketika hendak menjual motor hasil rampasan kepada anggota (polisi) yang sedang melakukan penyamaran," bebernya.

Lanjut Nandang, pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (05/9) kemarin di Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki.

Saat itu, tersangka hendak menjual satu unit motor Honda Beat hasil rampasan kepada anggota Reskrim Polresta Pekanbaru yang sedang menyamar. Namun karena sudah curiga bahwa pembelinya adalah polisi, tersangka pun memilih melarikan diri sehingga polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dan menembak kakinya.

"Selain mengamankan tersangka, kita amankan juga barang bukti sebilah golok milik tersangka dan satu unit motor Beat warna hitam milik korban yang dirampas oleh tersangka. Tersangka kita jerat dengan Pasal 368 KUHP," tandasnya.