Kesaksian Adik Bupati Bengkalis : Amril Beri Rp805 Juta untuk Fakir Miskin dan Anak Yatim

Kamis, 03 September 2020

Suasana persidangan kasus dugaan suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/9). (Istimewa)

PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara dugaan korupsi jalan di Bengkalis. Dalam sidang yang digelar, Kamis (3/9), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menghadirkan Riki Rihardi, adik Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk memberikan kesaksian.

Adapun perkaranya, dugaan suap dari proyek Jalan Duri-Sei Pakning yang dikerjakan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA) dan gratifikasi dari 2 orang pengusaha, terdakwa merupakan Amril Mukminin.

Dalam persidangan itu, jaksa KPK Feby Dwi Andospendy menanyakan perihal penggeledahan yang dilakukan tim KPK dirumah Dinas Bupati Bengkalis beberapa waktu lalu. Dimana, saat itu Riki tinggal di Rumah Dinas Bupati Bengkalis.

"Pada waktu penggeledahan, ada ditemukan uang sebanyak Rp805 juta di kamar yang saudara tempati di Rumah Dinas Bupati Bengkalis. Dengan rincian uang Rp100 ribu 5000 lembar, Rp50 ribu 6100 lembar ditemukan dibelakang lemari di kamar saudara. Itu uang apa," tanya jaksa KPK.

Mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis itu menjawab bahwa uang tersebut merupakan uang yang akan disedekahkan eh Amril. 

"Itu uang Pak Amril yang diserahkan secara bertahap kepada saya. Kepentingan bantuan untuk anak yatim dan fakir miskin," jawab Riki.

Tidak sampai disitu, jaksa KPK juga menanyakan terkait buku berwarna merah muda yang disita oleh tim KPK saat penggeledahan. Yang mana isinya tentang catatan keuangan dan kegiatan Penunjukan Langsung (PL).

"Betul itu ada," tanya jaksa KPK.

"Betul," jawab Riki menegaskan.

Jaksa KPK lantas menanyai Riki mengenai uang Rp805 juta yang disimpannya dibelakang lemari di kamarnya. Penjelasan mengenai uang hampir Rp1 miliar itu juga dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dirinya diperiksa sebagai KPK. Dimana, didalam BAP itu, Riki mengaku bahwa uang tersebut miliknya.

"Saat saya di BAP saya teringat abang saya (Amril Mukminin), yang sudah menjaga saya dari kecil. Saya bermaksud meringankan dan membantu abang saya. Makanya saya sampaikan saat di BAP itu uang saya," terangnya.

"Di BAP, uang itu saya bilang uang yang saya kumpulkan dari hasil PL (Penunjukan Lansung). Termasuk uang terima kasih dari Adrizal, salah satu kontraktor di Bengkalis, setelah selesai kerjakan PL," sambungnya.

Mendengar hal itu, jaksa KPK langsung menanyakan mengenai BAP yang disusun penyidik KPK saat Riki diperiksa sebagai saksi. Terkait hal ini, Riki mencabut BAP-nya.

"Jadi mana yang benar," tanya jaksa KPK.

"Yang saya sampaikan hari ini," jawab Riki.

"Keterangan saudara ini aneh bagi saya. Sulit dimengerti. Nanti kami nilai lagi," ujar jaksa KPK.

Tidak sampai di situ, Feby kemudian menanyakan mengenai Adrizal yang disebut sebagai kontraktor di Bengkalis.

"Kenapa kambing hitamkan Adrizal," tanya Feby.

"Itu yang terpikir," jawab Riki.

Jaksa KPK kemudian menanyakan uang yang disimpannya di belakang lemari.

"Kenapa disimpan dibelakang lemari," tanya Feby.

"Itu yang paling aman menurut saya," jawab Riki.

Saat Pemasehat hukum Amril, Asep Ruhiat menanyakan apakah uang untuk anak yatim dan fakir miskin tersebut termasuk uang yang disita pada penggeledahan KPK sebesar Rp 1,9 miliar, Riki membenarkan bahwa itu termasuk pada penggeledahan.

Sementara itu, saksi lainnya, Syahrun yang merupakan ajuran Amril Mukminin mengatakan,  uang yang disita KPK sebanyak Rp 1,9 Miliar dari rumah dinas bukan hasil korupsi.

"Uang itu untuk anak yatim, fakir miskin, tukang becak, tukang parkir dan keperluan operasional," kata Syahrun, saat ditanya jaksa KPK. (bayu)