Pemprov Riau Kembali Lakukan Pemutihan Pajak

Rabu, 02 September 2020

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau terhitung hari ini kembali menggelar program pemutihan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Pemutihan denda PKB ini tak ditentukan tahun penunggakannya. Jika PKB sudah tercatat denda karena keterlambatan, maka sudah mengajukan program pemutihan.

"Terhitung hari ini, 1 sampai 30 September nanti, kita lakukan program pemutihan denda PKB," kata Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Mohd Tafianto, Selasa (1/9/20).

Selain itu, Bapenda Riau juga memberi potongan untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Jika sebelumnya biaya balik nama dikenakan satu persen dari nilai jual. Kali ini dari nilai satu persen tersebut akan diberikan potongan sebesar 50 persen.

"Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program ini. Ini tentu kesempatan khususnya bagi warga yang memiliki kendaraan sudah tercatat sebagai denda akibat keterlambatan pembayaran," harap Tafianto.

Lebih lanjut, menurut Tafianto  bagi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan PKB dan potongan BBNKB sebesar 50 persen, dapat mengurus di UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga mulai pukul 8.00 - 14.00 WIB pada Senin hingga Kamis. Kemudian Jumat pelayanan dimulai pukul 08.00 - 11.30 WIB. Sedangkan Sabtu dari pukul 08.00 - 12.00 WIB. 

Bagi warga yang melakukan pengurusan pemutihan PKB, diminta membawa masker. Sementara, dari UPT sendiri sudah menyiapkan tempat cuci tangan, tempat kursi berjarak. 

Kalau pun jika terjadi lonjakan warga yang datang, sudah disiagakan mobil Samsat keliling di belakang UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga. Sehingga warga yang datang tidak hanya terkonsentrasi satu titik di UPT saja. 

"Kami harap warga yang datang sama-sama memahami, jadi protokol kesehatan tetap kita laksanakan untuk mencegah penyebaran virus covid-19," ujar Tafianto.