Gak Kapok Sudah Dua Kali Tertangkap, IRT di Pekanbaru Masih Nekat Ngutil di Swalayan

Rabu, 02 September 2020

PEKANBARU - Seakan tidak kapok, meskipun sudah berulang kali tertangkap warga, seorang IRT di Pekanbaru berinisial DSR (35) masih nekat mencuri di swalayan. 

Karena aksinya yang sudah berulang kali dilakukan, DSR akhirnya diserahkan ke kepolisian, setelah tertangkap tangan mencuri di gerai Indomaret yang berada di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Selasa (1/9) kemarin.

Kapolsek Tampan, Kompol Hormartua Ambarita, mengatakan, pelaku tertangkap setelah karyawan swalayan tersebut melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Dari cctv, karyawan melihat pelaku mengambil barang-barang ke dalam tasnya. 

 "Pelaku memasukkan barang yang dicurinya ke dalam tas. Kemudian saat membayar, pelaku hanya membayar sejumlah makanan ringan saja," katanya. 

Karena sudah mengetahui perbuatannya, karyawan swalayan pun menggeledah tas milik pelaku dan didapati banyak barang-barang curian. 

"Tidak hanya itu, Ia juga menemukan tiga kantong plastik berisi barang harian yang diakui pelaku diambilnya di beberapa toko Alfamart dan Indomaret lainnya yang dilakukannya dihari yang sama," ungkapnya. 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diketahui sudah melakukan aksi pencurian di swalayan sejak beberapa bulan terakhir. Dia bahkan sudah dua kali tertangkap tangan oleh karyawan swalayan. 

"Pengakuannya sudah 8 kali melakukan pencurian itu sejak 6 bulan terakhir.Dan sudah pernah 2 kali di amankan oleh pihak kepolisian namun karena kerugian tidak besar maka dilakukan Restorative Justice namun naas saat mengulangi aksinya pelaku tertangkap kembali dan merugikan korban sebesar kurang lebih Rp 5 juta dan saat ini kami masih kembangkan lagi," tambahnya.

Ambarita mengatakan, pelaku mengaku barang-barang yang dicurinya tersebut dijualnya kembali kepada warga sekitar tempat tinggalnya. Dan uang hasil menjual barang curian itu digunakan untuk membayar utang. 

Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia kini harus menjalani hukuman di balik jeruji besi.*