Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tragedi PETI Maut di Kuansing

Selasa, 01 September 2020

PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam insiden runtuhnya lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuansing. Dalam insiden itu, 6 orang pekerja tewas tertimbun. 

Kapolres Kuansing, AKBP Hengky Poerwanto, mengatakan, 2 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka yakni berinisial K (35) dan S (38). Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Bangko, Jambi. Namun, dia tidak menjelaskan peran kedua tersangka dalam penambangan emas ilegal itu. 

Hengky mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami keterlibatannya tersangka lain, termasuk pemilik lahan yang diketahui berinisial MN.

"Berdasarkan hasil keterangan beberapa saksi, bahwa PETI tersebut dilakukan pada lahan milik saudari MN. Saat ini tengah mendalami keterlibatan MN dan pelaku lainnya," ungkapnya, Selasa (1/9).

Terkait keterlibatan oknum anggota kepolisian yang diduga menjadi pemodal penambangan emas ilegal itu, Hengky masih enggan buka suara. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombe Pol Sunarto, membantah adanya keterlibatan oknum anggota  polisi yang menjadi pemodal dalam PETI tersebut. "Tidak benar," kata Sunarto.*