Pentingnya Kemitraan, Dongkrak Industri Kelapa Sawit Berdaya Saing

Senin, 31 Agustus 2020

JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono, mengatakan bahwa kemitraan antara petani dan pengusaha kelapa sawit sangat penting untuk menjaga rantai pasok industri sawit agar berdaya saing.

"Kemitraan menjadi keniscayaan. Hal ini disebabkan adanya tuntutan industri sawit harus semakin kompetitif di pasar global. Di antara komoditas lain, kemitraan petani dengan perusahaan sawit menjadi contoh paling ideal," ujarnya dalam Dialog Webinar UMKM sesi ketiga yang diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).

Joko mengatakan, berkembangnya industri kelapa sawit sangat dipengaruhi oleh kemitraan antara petani dan pengusaha. Dengan kemitraan yang baik, maka kelapa sawit Indonesia akan semakin berdaya saing. 

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat ME Manurung. Kemitraan perusahaan dan petani, kata Gulat, perlu dilanjutkan guna memperkuat daya saing dan kontribusi sawit bagi perekonomian nasional.

"Kemitraan sangat dibutuhkan petani sawit. Karena tujuannya memberikan kepastian, nilai tambah bagi yang bermitra, pertumbuhan ekonomi, pemerataan serta pemberdayaan masyarakat serta usaha kecil," katanya. 

Gulat mengatakan, kelembagaan petani perlu diperkuat dan ditingkatkan peranannya. Melalui kelembagaan yang baik, maka akan lebih mudah membangun kemitraan sinergis antara perusahaan dan petani.

"Model kemitraan dapat diperluas lagi untuk masa kini. Jangan lagi, polanya sebatas kerja sama untuk suplai buah sawit ke pabrik," katanya.

Kasubdit Pemasaran Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Normansyah Syahrudin menjelaskan pemerintah telah mengatur pola kemitraan perusahan dan petani melalui Permentan Nomor 01 tahun 2018 mengenai Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Aturan ini telah mengatur definisi pekebun dan kemitraan dalam peraturan sehingga lebih bisa dipahami semua pihak serta aspek kemitraan dalam pembelian harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

"Intinya, aturan Permentan nomor 01 ini difokuskan kepada pembelian harga TBS sesuai ketetapan tim provinsi tiap bulan. Maka kelembagaan petani harus bermitra dengan pabrik sawit," ujarnya.*