Saksi Beberkan Dana di Rekening Istri Amril Mukminin, Ternyata Bukan Uang Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2020

Suasana persidangan kasus dugaan suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning, dengan terdakwa Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (27/8). (Istimewa)

PEKANBARU - Kasmarni, istri Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, mengundurkan diri sebagai saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembuktian dakwaan kedua. Yang mana, terdakwanya adalah sang suami.

Permohonan pengunduran diri Kasmarni itu, disampaikannya secara langsung dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi dari pengusaha sawit di Pengadilan Tipikor Pekanbaru secara online di Kamis (27/8).

"Izin yang mulia (majelis hakim), saya mengundurkan diri sebagai saksi, sehubungan dengan panggilan KPK tertanggal 24 agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi," ucap Kasmarni dari sambungan aplikasi Zoom.

Permohonan mengundurkan diri sebagai saksi itu, dikarenakan yang menjadi pesakitan dalam perkara tersebut adalah suami sahnya, Amril Mukminin.

"Karena terdakwa adalah suami saya," lanjutnya.

Hal itu, diterangkan Kasmarni, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 KUHAP mengenai orang-orang yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.

Adapun poinnya yakni, (a) keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. Lalu pada poin (b), saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

"Dan poin (c) suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," terang mantan Camat Pinggir yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bengkalis.

Atas pernyataan tersebut, jaksa KPK Takdir Suhan SH menyampaikan, tidak keberatan terhadap permohonan Kasmarni itu. "Tidak keberatan saksi mengundurkan diri sebagai saksi," sebut JPU.

Atas hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH, mengabulkan permintaan Kasmarni tersebut. "Karena diatur dalam Undang-undang, maka kami kabulkan," kata hakim menegaskan.

Dalam persidangan itu, jaksa KPK juga menghadirkan dua orang saksi lainnya, yakni Jonny dan Adyanto. Keduanya merupakan pengusaha yang memberikan uang kepada Amril Mukminin melalui Kasmarni.

Dalam kesaksiannya, Jonny mengaku tidak mengetahui kala itu Amril Mukminin sebagai anggota DPRD Bengkalis. Ia hanya mengetahui saat itu Amril Mukminin sebagai tokoh masyarakat. "Saya tahunya dia (Amril) tokoh masyarakat. Itu tahun 2012. Saya punya PT di sana," ujar Jonny.

Dikatakannya, dirinya menemui Amril Mukminin dikarenakan saat itu banyak gangguan dan permasalahan yang terjadi di pabrik miliknya. "Sebelum pertemuan dengan Amril, banyak gangguan di sana," kata Jonny.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Jonny, dirinya membicarakan mengenai permasalahan yang terjadi di sekitaran pabriknya. Ia juga membicarakan supaya terdakwa memfasilitasi agar buah hasil perkebunan masyarakat untuk masuk ke pabriknya.

"Ada perjanjian, setiap buah yang masuk itu ada fee Rp5 per kilo. Kita transfer melalui rekening atas nama Kasmarni," jelasnya. 

Fee perjanjian itu, disampaikan saksi, diserahkan ke Kasmarni berdasarkan arahan dari Amril Mukminin. Yang mana, pemberiannya dilakukan setiap bulannya.

"Setoran per bulan. Kalau dihitung sekitar 12 miliar lebih. Itu terhitung sejak 2013 sampai 2019. Uang disetor ke rekening Bank CIMB Niaga atas nama Kasmarni," ucapnya.

Berbeda halnya dengan keterangan Adyanto. Ia menyampaikan, menyerahkan fee Rp5 per kilogram kepada Kasmarni secara tunai.

"Saya langsung kasih ke Buk Kasmarni secara tunai. Amril yang nyuruh. Setor per bulan, biasa ada Rp180 juta, ya gak tentu, sesuai bon yang masuk," ungkap Adyanto.

Uang itu, lanjut dia, mulai diberikan kepada istri Amril Mukminin sejak tahun 2014 silam. Pemberian tersebut terhenti, setelah dirinya diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah pada Juli 2019.

"Terakhir setor setelah diperiksa KPK. Kalau ditotalkan sekitar Rp10 miliar lebih. Saya langsung setor tunai. Kadang Rp180 juta, tidak tentu. Kasmarni maupun Amril, tidak pernah keberatan," akunya. 

Pada 2013 lalu, Jonny selaku pemilik salah satu perusahaan meminta bantuan Amril, untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah hasil perkebunan ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.

Atas bantuan tersebut, Jonny memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa sebesar Rp5 per kilogram dari total buah yang masuk ke dalam pabrik. Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni.