Polisi Ringkus Pemalsu STNK Antar Provinsi

Sabtu, 22 Agustus 2020

PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Resor Kota Pekanbaru berhasil membongkar kegiatan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Plat nomor atau TNKB. Satu orang tersangka berinisial DS (39) berhasil diringkus dalam pengungkapan tersebut.

Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, mengatakan, pekerjaan haram yang dilakukan pelaku terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Tampan mencium peredaran STNK palsu di Kota Pekanbaru. 

Setelah melakukan penyelidikan panjang, pelaku akhirnya dibekuk  saat tengah menyerahkan STNK palsu yang dipesan seseorang di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru pada Rabu (19/8) sore. Dengan barang bukti STNK palsu di tangannya, pelaku tak mengelak dari dugaan kuat itu. 

"Pelaku mengaku sudah melakukan pemalsuan STNK sejak tahun 2018. Dan setiap bulannya, dia bisa mendapatkan 5 klien untuk membuat STNK palsu," ungkap Ambarita dalam jumpa pers, Sabtu (22/8).

Bukan hanya di Riau, pelaku mengaku pemesan STNK palsu ini juga berasal dari luar provinsi, seperti Jakarta dan Jawa Barat. Setiap STNK yang dicetaknya, dia mengaku menerima uang sebesar Rp1,5 juta.

Usai penangkapan, kepolisian juga menggeledah rumah pelaku di Jalan Siak 2, Perumahan Guru Cendana, Kelurahan Umban Sari, Rumbai Pesisir. Dari rumah pelaku, polisi menemukan seperangkat komputer lengkap dengan alat print dan bahan-bahan yang digunakan pelaku untuk membuat STNK palsu. 

"Sebenarnya jika dilihat sangat mudah membedakan STNK yang asli dan palsu. Malai dari kertas, pelaku hanya menggunakan kertas biasa, dan pada hologram yang ada, sangat berbeda dengan yang asli," jelas Ambarita. 

Tidak hanya membuat STNK palsu, pekau juga turut membuat plat nomor kendaraan atau TNKB palsu menggunakan STNK palsu tersebut. 

"Dalam pembuatan STNK ini dia bekerja sendiri. Tapi dianjuga punya jaringan orang-orang untuk mencari klien mereka. Jadi dia tidak mau kalau ada yang meminta langsung dengan dia untuk membuat STNK, harus melalui orang-orang dia saja. Saat ini kita masih selidiki orang-orang yang mencari klien ini," katanya. 

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tampan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.*