Polsek Tampan Razia Masker Personel

Selasa, 18 Agustus 2020

PEKANBARU – Dengan adanya INPRES No. 06 tahun 2020 dan PERWAKO No. 130 tahun 2020 pihak kepolisian melakukan razia masker terhadap anggotanya. Hal ini merupakan salah satu bentuk kepatuhan Polri kepada pemerintah.

Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan juga turut melakukan Razia masker di dalam lingkungannya pada Selasa (18/08). Razia tersebut dipimpin oleh  Kanit Provost Polsek Tampan, Iptu Omri.

"Razia masker dilingkungan internal Polsek Tampan merupakan upaya pendisiplinan protokol kesehatan ditengah-tengah masyarakat.Dengan harapan,dapat mencegah sekaligus melindungi diri dari penularan Covid 19 ,serta memutus matarantai penyebarannya," kata Omri.

"Kegiatan razia masker di lingkungan internal polri ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19,serta merupakan wujud kepedulian kami terhadap kita bersama untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar Kapolsek Tampan, Kompol Hormartua Ambarita.

Ambarita melanjutkan, kegiatan ini mengacu kepada INPRES No. 06 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendanlian corona dan PERWAKO No. 130  tahun 2020 tentang pedoman prilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian corona virus di Kota Pekanbaru.

"Selain memutus penyebaran dan penularan covid 19,kegiatan ini juga sebagai upaya menegakkan disiplin polri dalam mematuhi anjuran pemerintah dimana Polri sebagai aparatus negara dapat dijadikan contoh bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan pemerintah dalam penerapan pola hidup adaptasi baru." tutup Ambarita. (*)