6.160 Napi di Riau Terima Remisi HUT RI Ke-75, 94 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2020

PEKANBARU –Sebanyak 6.160 narapidana (napi) di 16 lapas dan rutan di Provinsi Riau memperoleh remisi hari kemerdekaan. Dari ribuan narapidana yang mendapatkan remisi, 94 di antaranya mendapatkan remisi umum (RU) II, yang artinya mereka langsung dibebaskan.

Remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Riau, Syamsuar, kepada dua orang perwakilan narapidana yang berasal dari Rutan Pekanbaru dan Lapas Perempuan Pekanbaru di Balai Serindit Aula Gubernuran, Senin (17/8). Penyerahan remisi ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual, dan dipusatkan di Lapas Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, menyampaikan, 6.160 napinyang mendapatkan remisi merupakan napi yang memenuhi syarat dari 11.614 napi yang ada di seluruh lapas dan rutan di Riau. 

Napi di Lapas Pekanbaru menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 1.086 orang. Disusul Lapas Bengkalis sebanyak 846 orang dan Lapas Bangkinang sebanyak 824 orang. Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Lapas Bangkinang yaitu sebanyak 16 orang, lalu Lapas Pekanbaru sebanyak 14 orang, dan Lapas Bengkalis serta Rutan Dumai sebanyak 13 orang. 

Secara nasional, Kemenkumham memberikan remisi kepada 119.175 orang narapidana di seluruh Indonesia, sebanyak 1.438 narapidana diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas karena termasuk dalam kategori RU II.

"Semoga pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," pesan Ibnu Chuldun. 

Remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Rumah Tahanan Negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Menyinggung beberapa lapas/rutan di provinsi lain yang mulai terpapar covid-19, Ibnu menjelaskan, bahwasanya lapas/rutan/LPKA di Provinsi Riau saat ini masih nihil dari covid-19. Dia mengatakan, jajarannya akan tetap konsisten semaksimal mungkin mencegah penyebaran Covid-19 di lapas/rutan di Riau.

Selain remisi, pemerintah telah mengeluarkan pula kebijakan pembebasan narapidana dalam pencegahan penyebaran Covid-19 melalui program Asimilasi dan Integrasi yang sampai bulan Agustus Tahun 2020 telah diberikan kepada 40.504 WBP di seluruh Indonesia, dengan rincian program Asimilasi diberikan kepada 38.078 WBP dan program Integrasi kepada 2.426 WBP.

"Pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan ini juga telah dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tentunya tidak dipungut biaya," tutupnya. (*)