Mantan Bupati Kuansing Diperiksa Dua Hari Berturut-turut

Jumat, 14 Agustus 2020

Mantan Bupati Kuansing, Sukarmis

PEKANBARU - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dua periode, Sukarmis, menjalani pemeriksaan panjang oleh tim jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pemeriksaan dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni sejak Kamis (13/8) hingga Jumat (14/8) tadi.

Adapun pemeriksaannya, terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing, yang dikerjakan pada tahun 2015. Adapun dana yang digelotorkan untuk pembangunan yang diduga bermasalah itu, senilai Rp12,5 miliar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dari kemarin (Kamis) dan berlanjut hari ini. Sekarang yang bersangkutan sedang diperiksa," ucap Kepala Kejari Kuansing, Hadiman.

Dilanjutkannya, mantan orang nomor satu di Kabupaten Kuansing itu, diperiksa atas jabatannya kala itu sebagai sang Bupati. "Pemeriksaan terkait jabatannya saat itu (sebagai Bupati Kuansing)," lanjutnya.

Dalam dugaan rasuah itu, diterangkannya, pihaknya belum melakukan penetapan tersangka. Hal tersebut dikarenakan pemeriksaan saksi masih berlangsung. Namun, pihaknya menyakini adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan tersebut.

"Tersangka belum, karena proses penyidikan (pemeriksaan saksi) masih berjalan. Arah kesana ada (dugaan penyimpangan). Malah alat bukti yang kami kumpulkan lebih dari dua," terangnya.

Dalam penyidikan itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak puluhan orang. Selain Sukarmis, jaksa penyidik juga sudah memeriksa mantan Wakil Bupati Kuansing, Zulkifli dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing, Muharman.

"Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 20 orang. Itu termasuk mantan Wakil Bupati (Zulkifli), dan mantan Sekda (Muharman)," ujarnya.

Disamping pemeriksaan saksi, pihaknya saat ini bersama auditor tengah melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) dalam perkara tersebut. "Sedang proses (PKN). Auditor dari Akuntan Negara. Itu dari Kementerian Keuangan," jelasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2014 telah dilakukan pembagunan fisik Hotel Kuansing oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing. Kemudian di tahun 2015, dilakukan pembangunan ruang pertemuan hotel (pengadaan meubelair). Kegiatan itu dilakukan melalui pihak ketiga yakni PT BP dengan pagu kontrak Rp12,5 miliar lebih.

Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp629 juta lebih. Hingga akhir tahun 2015, pekerjaan pengadaan meubelair hotel tidak mampu diselesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan 44,5 persen. Karena itu, pemerintah daerah melalui Dinas CKTR membayarkan sesuai volume pekerjaan yakni sebesar Rp5,2 miliar lebih.

Dengan kondisi lapangan seperti itu, seharusnya kontrak diputus. Namun justru hingga hari ini, tidak ada pemutusan kontrak pekerjaan. Kejanggalan lain, sampai hari ini pun tidak pernah serah terima pekerjaan sehingga pekerjaan yang dibayarkan Rp5,2 miliar lebih itu tidak jelas hasilnya. (*)