BPJamsostek Kantor Cabang Rohul Sosialisasi JKK dan JKM

Selasa, 11 Agustus 2020

ROKAN HULU– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perwakilan (KCP) Rokan Hulu Pasir Pengaraian  melakukan sosialisasi manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Agen Perisai Tahun 2020 di Kantor KCP BPJAMSOSTEK Rokan Hulu Pasir Pengaraian, Senin 10 Agustus 2020.

Kepala KCP BPJAMSOSTEK Rokan Hulu Pasir Pengaraian, M Ridwan mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi manfaat Jaminanan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada anggota peserta BPJAMSOSTEK, ujarnya.

“ Program JKK dan JKM tidak hanya bisa diikuti pekerja formal saja, namun juga bisa diikuti oleh pekerja informal karena program JKK dan JKM merupakan program terendah dan terjangkau hanya dengan iuran Rp16.800, manfaat yang didapat sangat luar biasa”, katanya

“Kenaikkan manfaat program JKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019. Manfaat program Jaminan Kematian (JKM) yang awalnya sebesar Rp12 Juta, naik menjadi Rp42 Juta”, ucapnya.

“Tidak hanya formal saja, namun pekerja informal juga dapat Rp42 juta. Begitu juga dengan program JKK, berapa pun biaya pengobatan dan perawatannya sama antara pekerja formal dan informal”, ujarnya.

M Ridwan juga menyampaikan tekait  surat edaran dari pak sekda Nomor : 4122 /DPMPD – KAD / 37-20 tanggal 30 Juli 2020 untuk kepesertaan perangkat Desa Program JKK dan JKM iuran yang dianggarkan melalu dana ADD.

Ia menambahkan, pekerja terbagi dua yaitu pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah, Pekerja seperti pedagang, petani, tukang ojek, tukang becak, termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri, pemerintah tidak ada membeda bedakan, semuanya akan dilayani sesuai dengan aturan  yang berlaku tutupnya.(lin)