DJBC Riau Tangkap Pengedar Rokok Ilegal di Pekanbaru, 2 Buron

Jumat, 07 Agustus 2020

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau, Agung Saptono. (Istimewa)

PEKANBARU - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pekanbaru. Satu orang pengedar berinisial ZD diringkus saat sedang menjajakkan rokok tanpa cukai di sebuah toko di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. 

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) DJBC Riau, Agung Saptono mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7) lalu. Dari  penangkapan tersebut, pihaknya juga menyita 76.780 batang rokok ilegal berbagai jenis dari pelaku. 

Dijelaskan Agung, pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, tentang peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Di mana ada seseorang yang diduga sengaja menjual rokok tanpa pita cukai ke toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Tenayan Raya. 

"Berdasarkan informasi tersebut diturunkan tim menuju Kecamatan Tenayan Raya untuk menemukan mobil yang akan melakukan penjualan rokok tersebut. Dari hasil penyelidikan, mobil target berhasil ditemukan oleh tim saat sedang berada di Toko Z yang berada di Jalan Kapau Sari. Dan tim langsung melakukan penangkapan," ungkap Agung kepada SAWITPLUS.CO, Jumat (7/8). 

Selanjutnya, sambung Agung, tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, dan ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan. "Selanjutnya mobil tersebut dibawa ke Kanwil DJBC Riau guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya. 

Adapun barang bukti rokok ilegal yang diamankan di antaranya adalah 26.600 batang rokok Luffman abu-abu tanpa Pita Cukai (PC), 17.800 batang rokok Luffman merah tanpa PC, 5.200 barang rokok Coffe Stik tanpa PC, 16.000 barang rokok Jaya Bold tanpa PC dan 6.880 barang roko Luffman Mild tanpa PC. "Selain itu kita juga mengamankan 21 slop rokok Bossini Black yang berisi 4.300 batang dengan dilengkapi Pita Cukai, namun salah peruntukan," katanya. 

Agung mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar 2 orang tersangka lain yang diduga kuat terlibat dalam peredaran roko ilegal tersebut. "2 orang kita tetapkan sebagai DPO. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," tandasnya. (Bayu)