BPDPKS Targetkan 75.000 Hektare Lahan Sawit Direplanting Tahun 2020

Ahad, 02 Agustus 2020

JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menargetkan melakukan peremajaan (replanting) kebun kelapa sawit rakyat seluas 75.000 hektare pada 2020. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman.

Dia mengatakan, untuk replanting, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian untuk melakukan verifikasi terhadap perkebunan yang bisa diberi dukungan dana sesuai persyaratan.

"Memang ada persyaratan yang dipenuhi agar petani bisa ikut. Dulu ada 14 persyaratan, kemudian 8 syarat dan sekarang tinggal 2 syarat," ujar Eddy dalam Exclusive Interview CNBC Indonesia, Kamis lalu. 

Eddy mengatakan, syarat pertama adalah kelembagaan. Di mana setiap petani harus memiliki kelompok, baik kelompok tani maupun koperasi. Hal ini dimaksudkan agar dana yang disalurkan bisa dikelola lebih efisien.

Kemudian, syarat kedua adalah legalitas. Petani tersebut harus memiliki tanah bukan di kawasan hutan. Kemudian ada dokumen dan SHM. "Sekarang surat keterangan tanah cukup dikeluarkan kepala desa," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini, petani yang mendapatkan program replanting kelapa sawit, akan menerima dana bantuan sebesar Rp 30 juta per hektare. Jumlah ini naik Rp 5 juta, dibandingkan sebelumnya yang hanya berjumlah Rp 25 juta. 

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (Aprobi) M.P Tumanggor mengatakan masih banyak petani kelapa sawit yang belum mengetahui tentang program replanting. "Syukur kita ada model surveyor jadi jemput bola. Tapi banyak masyarakat yang tidak mengerti program ini," ujarnya. (*)