Truk Tangki PT SPJ Ditodong Perampok, 27,36 Ton CPO Dibawa Kabur

Kamis, 16 Juli 2020

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi pada sopir truk tangki bermuatan minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Lintas Duri-Dumai, Kabupaten Bengkalis. Empat orang pelaku berhasil diringkus dalam pengungkapan tersebut. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan, peristiwa perampokan tersebut terjadi pada awal April 2020 lalu. Di mana truk tangki bermuatan CPO milik perusahaan sawit asal Sumatera Barat, PT Sawita Pasaman Jaya (SPJ), melintas di Jalan Lintas Duri-Dumai. 

"Sopir truk dicegat dan ditodong oleh dua orang pelaku berinisial RC dan CH menggunakan senjata api. Sopir kemudian disekap oleh pelaku dengan mengikat kedua tangannya, serta mata dan mulutnya ditutup menggunakan lakban," ungkapnya. 

Zain menjelaskan, setelah sopir tak berdaya, para pelaku kemudian membawa kabur truk tangki bermuatan 27,36 ton CPO tersebut. Sementara sang sopir diturunkan oleh para pelaku di jalan. 

"Setelah truk dibawa kabur, kemudian muatannya berupa CPO dipindahkan ke truk tangki yang lainnya dan membawanya ke penadah. Muatan sengaja dipindahkan agar tidak mencurigakan," tambahnya. 

Zain menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan dengan peran berbeda-beda. Di antaranya adalah RC dan CH yang berperan melakukan perampokan dengan menggunakan senjata api. Kemudian tersangka KW dan PD, yang berperan memindahkan muatan CPO dari truk korban ke truk milik mereka, serta menjual CPO tersebut ke penadah. 

"Sekarang ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap penadah yaitu atas nama Dani. Saat ini masih terus kita lakukan pengejaran untuk mengetahui dimana minyak CPO ini dijual kemudian," katanya. 

Keempat tersangka dipersangkakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP junto pasal 55 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.