DKP Riau Minta Pengusaha Cabut Bubu Tiang yang Masuk Jalur Pelayaran

Sabtu, 11 Juli 2020

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud

PEKANBARU - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau, meminta kepada pengusaha bubu tiang, untuk mencabut bubu tiang mereka yang dipasang tidak sesuai izin di perairan Kabupaten Rokan Hilir. Ini dilakukan lantaran banyak bubu tiang yang dipasang di jalur pelayaran. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud, mengatakan, untuk penertiban bubu tiang tersebut, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pengusaha bubu tiang. Mereka diminta untuk mencabut bubu tiang yang mengganggu jalur pelayaran.

"Saya sudah bertemu dengan pengusaha bubu tiang di Pulau Halang untuk mencabut. Jadi bukan kita yang mencabut tapi mereka yang ganggu jalur pelayaran. Karena bubu ini sering menimbulkan konflik, kapal nelayan kerap menabrak bubu tiang," katanya.

Herman mengatakan, pihaknya juga akan mengirimkan surat ke Syahbandar, untuk mengatur dan menentukan jalur pelayaran. Nantinya , bubu tiang yang masuk jalur pelayaran dan tidak sesuai akan diperintahkan untuk dibuka. 

"Kalau jalur pelayaran sudah diatur Syahbandar, sehingga kita mudah untuk menertibkan bubu tiang. Karena kami melihat satu izin ada untuk 3 sampai 4. Ini yang coba kita tertibkan," tegasnya.

Sedangkan bubu tiang yang tak bertuan, misalnya pemiliknya sudah pergi atau meninggal, maka pihaknya akan mencari solusi lain.

"Itu yang jadi masalah. Siapa nanti yang mencabut bubu tiang kalau tidak ada pemiliknya. Apakah bisa pencabutan bubu seperti ini melalui APBD, ini yang coba kita konsultasi ke TAPD. Tapi akan kita dulu pemiliki, kalau tidak sesuai izin dan mengganggu jalur pelayaran kita minta dicabut," tutup Herman.*