Hadiri Diskusi PSR APKASINDO, Moeldoko Akan Beri Arahan Pada 500 Petani Sawit

Jumat, 26 Juni 2020

JAKARTA - Jend. TNI (Purn) Moeldoko, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) RI dijadwalkan  menghadiri diskusi  webinar Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP-APKASINDO), mengenai  Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat 500 ribu hektare pada Jum'at (26/6) siang nanti. 

"Pak Moeldoko dijadwalkan hadir untuk memberikan arahan kepada 500 petani sawit se-Indonesia. Di DPP APKASINDO, beliau menjabat Ketua Dewan Pembina kami," ujar Ketua Umum DPP APKASINDO, Ir. Gulat ME Manurung.

Selain Kepala KSP RI, dijelaskan Gulat, akan hadir pula Wakil Menteri ATR/BPN, Dr. Surya Tjandra dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Alue Dohong. 

Jajaran eselon I yang hadir adalah Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, DR. Kasdi Subagyono. Adapula Eddy Abdurrachman, Dirut BPDP-KS. Lembaga lain yang hadir adalah Joko Supriyono, Ketua Umum GAPKI dan Dr. Edwin Lubis, Direktur Pusat Penelitian Kelapa Sawit.

"Dengan kehadiran Pak Moeldoko dan stakeholder lain dalam diskusi semakin meningkatkan motivasi teman-teman petani sawit  untuk ikut PSR," ujar Gulat. 

Gulat Manurung menuturkan Program PSR sangat dibutuhkan petani untuk memperbaiki kebun dan meningkatkan produktivitas sawit rakyat.  Baru-baru ini, dana peremajaan sawit telah dinaikkan menjadi Rp 30 juta per hektare sehingga semakin dirasakan manfaatnya bagi petani.

 “Kami apreasiasi perhatian Kementerian Keuangan melalui BPDPKS yang menaikkan dana hibah, apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini, sangat memberi harapan baru masa depan sawit petani yang sudah memasuki generasi ke 2,” jelasnya. 

Selain itu, kata Gulat, dukungan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian sangatlah terasa yang mewujudkan kebijakan untuk melonggarkan syarat PSR. Dari sebelumnya 8  persyaratan dipangkas menjadi 2 persyaratan. “Kemudahan ini sangat membantu petani untuk meningkatkan target peremajaan sawit, “ujar Gulat. 

Sebelumnya, BPDPKS telah mengeluarkan regulasi Peraturan Direktur Utama BPDPKS Nomor:KEP-167/DPKS/2020 tanggal 28 Mei 2020 yang mengatur lebih lanjut kenaikan besaran dana peremajaan tersebut. Dengan keluarnya keputusan ini, maka kenaikan tersebut sudah dapat diakses oleh petani yang ingin mengikuti program peremajaan. (Bayu)