Tingkatkan Pendanaan Peremajaan Sawit Rakyat BPDP-KS Naik Jadi Rp 30 juta/Ha

Senin, 01 Juni 2020

JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan dana bantuan kepada petani sawit rakyat dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana sebelumnya Rp 25 juta per hektare per petani, naik menjadi Rp 30 juta per hektare per petani.

“Perubahan dana dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta ini salah satunya dilakukan untuk membantu petani dalam mengakses pembiayaan, misalnya Kredit Usaha Rakyat (KUR),” tutu Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), Eddy Abdurrahman, dalam rilisnya belum lama ini.

Sebagai tindaklanjut keputusan Pemerintah tersebut, BPDPKS telah mengeluarkan regulasi Peraturan Direktur Utama BPDPKS Nomor:KEP-167/DPKS/2020 tanggal 28 Mei 2020 yang mengatur lebih lanjut kenaikan besaran dana peremajaan tersebut. Dengan keluarnya keputusan ini, maka kenaikan tersebut sudah dapat diakses oleh petani yang ingin mengikuti program peremajaan.

BPDPKS terus berupaya menjaga komitmennya dalam mendukung program peremajaan rakyat, termasuk melanjutkan proses penyelesaian permohonan dukungan dana peremajaan di tengah penyebaran Covid19 saat ini. Sampai dengan akhir April 2020, BPDPKS telah menyelesaikan 85% rekomendasi teknis yang menjadi dasar penyaluran dana peremajaan.

Bahkan, guna mendukung peningkatan produktivitas kelapa sawit rakyat, pemerintah memberikan tambahan dana sebesar Rp 2,78 triliun bagi pengembangan di sektor hulu yang mencakup peremajaan, sarana dan prasarana, serta pembinaan sumber daya manusia di sektor sawit.

Bantuan yang berasal dari APBN tersebut disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). “BPDPKS juga menyiapkan regulasi agar dana yang disalurkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan sesuai tujuan,” tandas Eddy. (net)