BPJAMSOSTEK Sumbarriau Maksimalkan Pembayaran Klaim JHT

Senin, 18 Mei 2020

PEKANBARU - BPJAMSOSTEK Kantor wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau (Sumbarriau) menyatakan komitmennya akan memaksimalkan pembayaran klaim, bagi anggota yang alami gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dampak wabah COVID-19 yang diperkirakan 22 ribu lebih.

"Dampak COVID-19 gelombang PHK tidak terbendung, BPJAMSOSTEK tetap hadir melayani dengan maksimal, walau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbarriau Pepen S Almas saat konfrensi perss lewat virtual bersama awak media di Pekanbaru, Senin.

Pepen S Almas mengatakan BPJAMSOSTEK telah menerima laporan akan ada 22.029 karyawan yang akan dirumahkan pada Mei 2020. Artinya mereka akan bersiap-siap untuk mengajukan klaim jaminan sosialnya ke BPJAMSOSTEK. Sementara pelayanan perkantoran sesuai protokoler COVID-19 dipindahkan ke rumah.

Maka dari itu kata dia, BPJAMSOSTEK, telah menyiapkan layanan daring atau online bagi pekerja untuk mengurus klaimnya lewat aplikasi Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

Dikatakan dia, klaim BPJAMSOSTEK total sebesar Rp201.922.735.524 lewat Lapak Asik BPJAMSOSTEK, meliputi Provinsi Riau , Sumatera barat dan Kepulauan Riau yang dibayarkan sejak tanggal 24 Maret 2020 hingga 15 Mei 2020.

"Pembayaran klaim itu, untuk program jaminan hari tua (JHT) dengan 14.323 kasus sebesar Rp172.709.028.860, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan 4.289 kasus sebesar Rp21.177.686.344, jaminan kematian (JKM ) dengan 162 kasus sebesar Rp6.093.000.000, dan jaminan pensiun (JP) dengan 333 kasus sebesar Rp1.943.020.320," katanya.

Pepen S Almas mengatakan, protokol Lapak Asik ini merupakan bentuk optimalisasi pelayanan dalam situasi social distancing dan work from home saat ini , dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.

Almas mengatakan, Protokol Lapak Asik untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dimulai dengan peserta mengakses registrasi antrean online melalui aplikasi BPJSTKU atau melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah mendaftar, peserta mengunggah dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan. Selanjutnya petugas BPJAMSOSTEK akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap telah selesai diverifikasi, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, WhatsApp dan sms atau telepon.

"Proses verifikasi dokumen yang membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, akan dilakukan petugas melalui telepon/email/video call," kata Almas.*