Riau Akan Segera Terapkan PSBB Tingkat Provinsi

Ahad, 03 Mei 2020

PEKANBARU - Kasus positif Covid-19 di Provinsi Riau, terus mengalami penambahan. Dari data Dinas Kesehatan Provinsi Riau, hari ini, ada penambahan 8 kasus positif, sehingga total sudahada 53 kasus positif covid-19 di Riau. Dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Riau menilai perlunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku menyeluruh untuk 12 kabupaten dan kota se-Riau.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski menyampaikan, sejauh ini Pemprov Riau telah menerima dan mencermati hasil kajian ilmiah PSBB untuk 12 Kabupaten/Kota se –Riau. Kajian ilmiah ini diterima dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau dan Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Provinsi Riau.

“Pada intinya perlunya diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berlaku menyeluruh untuk 12 kabupaten dan kota se-Riau. Hal ini dilakukan untuk kebaikan kita semua, agar penyebaran covid-19 dapat dicegah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat PSBB di Provinsi Riau,” kata Riski.

Riski mencontohkan, kasus positif virus corona di DKI Jakarta yang mengalami perlambatan yang pesat dari waktu ke waktu. hal tersebut lantaran aturan penerapan PSBB berjalan dengan baik. Selain itu PSBB di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berdampak signifikan memutus rantai penyebaran covid-19.

Saat ini Gubernur Riau, Syamsuar telah mengeluarkan surat edaran kepada Bupati Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Walikota Dumai, No. 440/Dinkes/911 tanggal 17 April 2020 tentang Usulan PSBB Provinsi Riau.

Kemudian, Surat Gubernur Riau kepada Bupati/walikota se Provinsi Riau, No.120/Pem-Otda/912 tanggal 17 April 2020 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Fungsi Pemerintahan terkait Percepatan Penanganan COVID-19 dan Instruksi Gubernur Riau No. 111 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat dalam rangka Percepatanan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Bayu)