MPR Tolak Darurat Sipil, Jokowi Diminta Fokus Karantina Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2020

Hidayat Nur Wahid. (Int)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menolak akan kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya darurat sipil untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Menurutnya, hal ini sangat membahayakan terhadap kehidupan demokrasi.

"Tidak perlu mewacanakan Darurat Sipil yang belum tentu bisa atasi Covid-19, tapi malah bisa jadi 'teror' terhadap kehidupan demokrasi," katanya, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, darurat sipil bukan solusi atasi permasalahan darurat kesehatan saat ini. Lanjutnya, Jokowi harus fokus terhadap karantina kesehatan.

"Alternatif terakhirnya adalah pemerintah lebih fokus dan lebih serius laksanakan UU yang ditandatangani oleh Pak Jokowi sendiri, yaitu UU Kekarantinaan Kesehatan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, Mantan Gubernur DKIJakarta tersebut juga meminta pembatasan tersebut didampingi dengan adanya kebijakan darurat sipil.

"Sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam membuka rapat terbatas terkait laporan satuan gugus tugas Covid-19 melalui siaran teleconference di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menjelaskan, darurat sipil sebagai jalan terakhir apabila pembatasan sosial skala besar tidak berjalan mulus. Hal tersebut bertujuan agar tidak semakin bertambahnya pasien positif corona di Indonesia.

"Pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif," kata Fadjroel. (*)