PGN Dorong Penguatan Infrastruktur Gas

Kamis, 19 Maret 2020

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. (Int)

JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. mendorong penguatan jaringan infrastruktur gas bumi ke berbagai daerah guna melahirkan sentra-sentra industri baru sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perseroan mengemban tugas sebagai pendulang pendapatan sekaligus agen pembangungan nasional. Untuk itu, perseroan terus menciptakan solusi-solusi di bidang gas bumi.

"Dengan cadangan gas bumi nasional yang masih sangat besar, energi ini adalah aset strategis bangsa untuk meraih kemajuan dan kesejahteraan. PGN akan mendukung langkah pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfataan gas bumi bagi seluruh sektor dan segmen pelanggan melalui berbagai inisiatif pengembangan dan pembangunan infrastruktur gas," katanya.

Sementara itu, dalam upaya mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perseroan telah melakukan berbagai upaya efisiensi.

Dalam Perpres Nomor 40 tahun 2016, rencana penurunan harga gas kepada industri dilakukan melalui penyesuaian harga gas di hulu yang dibeli dari kontraktor dengan tidak mengurangi besaran penerimaan yang menjadi bagian dari kontraktor.

Rachmat menjelaskan bahwa, selama ini harga gas di hulu berkontribusi sekitar 70 persen dari harga gas kepada pelanggan akhir. PGN memiliki keterbatasan kemampuan untuk menurunkan harga jual gas di sektor hilir. Jumlah kebutuhan insentif harga untuk pengguna akhir, jumlahnya terlalu besar untuk ditanggung PGN tanpa dukungan dari pemerintah.

“Selama nilai kompensasi yang diterima sebesar jumlah insentif yang harus kami berikan ke industri pengguna akhir, saya pikir tidak ada masalah. Mekanismenya kami akan ikut keputusan pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut, hal tersebut diupayakan sebagai solusi terbaik bagi seluruh pihak untuk menjaga kelangsungan bisnis hilir gas bumi dan kemampuan badan yang mendukung dalam mengembangkan infrastruktur gas bumi dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi nasional.

Sementara itu, sesuai dengan arahan Kementerian ESDM, penurunan pendapatan di sisi transportasi dan distribusi gas akan dikompensasi antara lain dengan jaminan pasokan gas dan efisiensi perusahaan. Konsep DMO untuk pasokan gas merupakan salah satu solusi, yang artinya pasokan gas tersebut harus fixed volumenya dengan harganya khusus.

Lebih lanjut, Rachmat menjelaskan, sebagai perusahaan negara, PGN memiliki tugas dan tanggung jawab terkait optimalisasi pemanfaatan gas bumi domestik.

Rachmat mencontohkan salah satunya adalah dalam pembangunan jaringan gas rumah tangga yang merupakan penugasan dari Pemerintah, termasuk juga penyediaan gas bumi untuk sektor transportasi. Dengan demikian, PGN juga harus memastikan sektor industri di berbagai daerah mendapatkan pelayananz yang sama melalui pembangunan dan perluasan infrastruktur gas bumi.

Adapun, sebagai bentuk dukungan terhadap sektor strategis seperti kelistrikan, pupuk, petrokimia dan baja, PGN juga telah menyalurkan gas bumi dengan harga yang bersaing.

Dengan demikian, penetapan harga gas untuk industri tertentu diharapkan dapat terus memperkuat posisi PGN sebagai perusahaan gas bumi nasional. Di samping itu, untuk sektor industri yang menerima manfaat diharapkan mampu berkontribusi secara optimal dan terukur terhadap ekonomi nasional.

"PGN berharap keputusan penetapan harga gas industri dari pemerintah akan memberikan stimulus bagi optimalisasi pemanfaatan gas bumi. Tentunya tanpa mengurangi daya dukung pembangunan infrastruktur gas yang masih banyak dibutuhkan berbagai daerah dan pelaku usaha kecil serta rumah tangga yang belum mendapatkan manfaat gas bumi," imbuhnya. (*)