Gara-gara Corona, PNS Diperbolehkan Bekerja dari Rumah

Ahad, 15 Maret 2020

Ilustrasi ASN. (Int)

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB) RI, Tjahjo Kumolo memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk bekerja dari rumah. Upaya itu untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid-19).

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN atau Aparatur Sipil Negara dibolehkan bekerja dari rumah," katanya, Minggu (15/3/2020).

Dia mengatakan tiap pejabat pembina kepegawaian diminta melakukan sejumlah langkah seperti menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel guna memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.

Berdasarkan mekanisme tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta melakukan asesmen atau pendataan dan menetapkan siapa saja pegawai yang dapat bekerja dari rumah dan siapa yang tetap masuk ke kantor.

"PPK agar menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik," ujarnya.

Dengan pengaturan kerja tersebut, Tjahjo meminta agar tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai haknya. Ada aturan ini kata Tjahjo akan disampaikan ke Sekjen, Sesmen, dan Sestama kementerian dan lembaga.

Hingga kini setidaknya 96 orang dinyatakan positif corona. Selain itu, lima orang di antaranya meninggal dunia dan delapan pasien dinyatakan sembuh. Selain menyerang usia renta, Covid-19 juga menjangkiti usia dua dan tiga tahun. (*)