ASN Pemkab Rokan Hulu Daftar Jadi Peserta BPJamsostek

Selasa, 03 Maret 2020

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Pekanbaru Panam A. Fauzan didampingi Kepala KCP BPJAMSOSTEK Rokan Hulu M. Ridwan, saat penyerahan Kartu BPJAMSOSTEK secara simbolis kepada Sekdakab Rokan Hulu H.Abdul Haris, S.Sos didampingi Kasi Datun Kejaksaan Pasir Pan

Rokan Hulu - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyambut baik Komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang  memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tahun 2020.

Kegiatan Workshop dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu pasir pengaraian mengenai evaluasi kepesertaan jaminan sosial perangkat daerah serta sosialisasi peraturan pemerintah (PP) 82 tahun 2020 yang dilaksanakan di lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu Senin, (2/3/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekeretaris Daerah Rokan Hulu H. Abdul Haris Lubis, S.Sos, M. Si, Kasi Datun Kejaksaan Rokan Hulu Roni Saputra, SH para Asisten, Staf Ahli dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pihak BPJAMSOSTEK dihadiri oleh Kepala Kantor BPJamsostek Kantor Cabang Pekanbaru Panam A.Fauzan, Kepala KCP Rokan Hulu Ridwan Lubis, Kepala Bidang Kepeserta Esra Nababan dan Kepala Bidang Pelayanan Zaid Afkar, yang ditandai dengan penyerahan Kartu BPJamsostek secara simbolis.

Dalam kesempatan Kepala Kantor BPJamsostek Pekanbaru Panam A. Fauzan menjelaskan pentingnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh Anggota Korpri ASN dan kepada pegawai non-ASN.

Karena setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan, baik mulai dari berangkat dari rumah ke tempat kerja hingga perjalanan pulang ke rumah. Sehingga BPJamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja tersebut.

"Sebab setiap profesi pasti memiliki risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja," jelas Fauzan.

“Disamping perlindungan atas risiko, saat ini manfaat atas jaminan sosial ketenagakerjaan mengalami kenaikan santunan yang diberikan kepada peserta setalah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019,” tambahnya lagi.

Lanjutnya kenaikan manfaat tersebut di antaranya nilai santunan jaminan kematian yang sebelumnya Rp 24 Juta menjadi Rp42 Juta, perawatan home care sebesar Rp 20 juta,

“Bantuan beasiswa kepada dua orang anak peserta hingga perguruan tinggi dengan total nilai bantuan sebesar Rp174 Juta," sebutnya.

Sementara itu Sekda Abdul Haris Lubis mengatakan bahwa, perlindungan kepada Korpri, baik pegawai non-ASN dan ASN di lingkungan Pemkab Rokan Hulu sangat perlu diperhatikan dan kepedulian  terhadap risiko dalam pekerjaan mereka. Sehingga di Tahun 2020 ini, Seluruh OPD Pemkab Rohul didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

“Tujuannya, agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan nyaman serta terhindar dari resiko pekerjaan yang mereka lakukan," sebut Sekdakab Rokan Hulu.

Ditempat yang sama Kepala BPJamsostek KCP Rokan Hulu Ridwan Lubis menyambut baik atas komitmen Pemerintah Rokan Hulu untuk menjadi yang pertama untuk wilayah sumatera yang pertamakali  ASNnya di daftar sebagi peserta BpJamsostek dengan iuran 16.200 dari dasar upah 3.000.000 X 0.54%, untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"BPJamsostek menyambut baik atas komitmen Pemkab Rohul untuk menjadi yang pertama di Sumatera mendaftarkan seluruh ASN sebagi peserta pada program JKK dan JKM," kata Ridwan.

"Kembali kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat pekerja untuk mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta BPJamsostek," himbaunya.(lin)