Kebun Sawit di Papua Minim Faedah ke Wong Cilik

Kamis, 27 Februari 2020

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (Int)

SORONG - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan tak menginginkan lagi pengembangan perkebunan kelapa sawit di Papua. Sebab, pengembangan sawit belum bermanfaat signifikan terhadap rakyat kecil.

"Kami sepakat tidak mau lagi ada pengembangan kelapa sawit di sini (Papua). Moratorium kelapa sawit memang sudah diumumkan tapi sekarang kami perkuat," katanya, Kamis (27/2/2020).

Pada 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan moratorium sawit. Larangan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Luhut menuturkan mayoritas perkebunan sawit dimiliki oleh perusahaan besar, sehingga manfaat ekonominya sebagian besar juga dinikmati oleh kalangan tersebut.

"Kelapa sawit pasti kepemilikannya adalah perusahaan-perusahaan besar. Kami ingin small medium enterprises atau UMKM berkembang," jelasnya.

Pernyataan Luhut tersebut bukanlah omong kosong. Data organisasi swadaya masyarakat Transformasi untuk Keadilan Indonesia (Tuk Indonesia) menyebut tanah kosong (landbank) untuk tanaman kelapa sawit seluas 242 ribu hektare (ha) di Papua dikuasai oleh 25 konglomerat sawit pada 2017.

Dari 25 perusahaan itu, 21 perusahaan di antaranya terdaftar di bursa saham. Secara rinci diketahui, 10 perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia, lainnya di pasar saham luar negeri.

"Jadi jangan orang-orang kaya saja yang potong-potong hutan yang nanti merusak kita semua," tuturnya.

Karenanya, ia akan mengarahkan investasi di Papua kepada investasi hijau pada sektor ekonomi kerakyatan. Pemerintah akan memprioritaskan empat komoditas meliputi pala, kopi, kakao, dan rumput laut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku akan memperketat perizinan pada investasi di Papua. Hal tersebut menindaklanjuti perintah Luhut di atas.

"Sawit atas perintah Pak Menko kami moratorium dan karena itu kami dari perizinan akan menjaga betul. Harapannya adalah pertumbuhan ekonomi yang di Papua tidak hanya dikuasai oleh satu kelompok," ucapnya.

Sejalan dengan itu, BKPM akan melakukan pemetaan potensi investasi pada sektor-sektor kerakyatan. Selanjutnya, BKPM akan mengarahkan pemilik modal menanamkan investasinya pada sektor-sektor tersebut.

"Jadi kami sekarang investasi itu tidak hanya bicara investasi yang triliunan, untuk di Papua, lakukanlah investasi yang menengah ke bawah," katanya.

Data BKPM menyebutkan investasi di Papua mencapai Rp15,06 triliun di 2019. Rinciannya, Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar US$941 juta setara Rp14,11 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp947,9 miliar. Untuk diketahui, BKPM menggunakan acuan kurs Rp15ribu per dolar AS. (*)