Pemerintah Naikkan Usia Pensiun Anggota TNI Jadi 58 Tahun

Kamis, 23 Januari 2020

TNI dari Satuan Kopassus. (Int)

JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi akan menaikkan usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi 58 tahun dari 53 tahun yang berlaku saat ini.

Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Jajaran Kemenhan, TNI, dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan Jakarta, Kamis (23/1/2020), menyebut usia pensiun anggota TNI diatur berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta adanya rencana strategis meningkatkan kesejahteraan prajurit.

"Ini baik menyangkut penyediaan perumahan, kesehatan, dan tunjangan kinerja," kata Jokowi.

Ia mengapresiasi prajurit yang bertugas di daerah tersulit seperti di perbatasan.

"Saya beberapa waktu lalu ke Natuna, ada markas TNI, kompleks perumahan, yang jelas pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI," kata Jokowi. (*)