PAN Mau Ambang Batas Parlemen Dihapus

Rabu, 15 Januari 2020

Wasekjen PAN, Saleh Partaonan Daulay. (Int)

JAKARTA - Wasekjen PAN, Saleh Partaonan Daulay mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan, bahkan dihapus. Hal itu menanggapi wacana PDI Perjuangan yang ingin merevisi UU Pemilu untuk menaikan ambang batas parlemen menjadi lima persen.

"Ambang batas parlemen sudah semestinya diturunkan, atau bahkan dihapuskan. Sehingga, partai-partai yang ada tetap bisa mengirimkan perwakilannya ke parlemen," ujar Saleh.

Saleh mengatakan, ambang batas memiliki kelemahan karena tidak semua perolehan suara partai dikonversi menjadi kursi di parlemen. Dia bilang, jika ada partai yang sudah memenuhi 12 kursi, tetapi baru mendapatkan 3 persen, maka suaranya hilang karena ambang batas 4 persen.

Saleh menilai, partai politik di Indonesia juga heterogen. Karenanya, dua alasan demikian dirasa cukup untuk mengurangi ambang batas parlemen.

Dia mengatakan, jika dalam skema ambang batas nol, ada partai yang kursinya sedikit bisa bergabung dengan partai lain.

"Dulu, waktu tahun 1999, partai-partai juga bergabung untuk membentuk suatu fraksi. Hasilnya bagus. Di daerah, sekarang pun begitu. Ada banyak partai politik yang bergabung dalam satu fraksi tertentu," kata Saleh.

Dia menilai, agenda peningkatan ambang batas parlemen tidak sesuai dengan semangat keragaman dan kebersamaan. Saleh melihat upaya untuk menguntungkan kelompok tertentu.

"Kalau tetap memaksakan, kita akan kembali ke era orde baru. Saat itu, hanya tiga partai politik yang dibolehkan bertarung. Kalau itu terjadi, ini adalah potret kemunduran bagi demokrasi kita di Indonesia," ujar Saleh.

Diketahui, hasil Rakernas I PDIP merekomendasikan untuk menaikan ambang batas parlemen menjadi lima persen. Selain itu, PDIP juga ingin sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. (*)