Golkar Dukung Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Selasa, 14 Januari 2020

Ketua MPR RI yang juga politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo. (Int)

JAKARTA - Partai Golkar mendukung usulan kenaikan ambang batas parpol masuk parlemen hingga lima persen sebagaimana direkomendasikan dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan pekan lalu.

Politisi Golkar yang juga Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan menaikan ambang batas parlemen itu merupakan angkah tepat.

Bamsoet menilai ambang batas parlemen (PT) sudah seharusnya naik dari waktu ke waktu. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya banyak partai yang akan melenggang ke Senayan.

“Kenaikan ambang batas itu bagus. Tapi, kalau bisa dinaikkan lagi PT itu menjadi 6–7 persen. Golkar ingin naik dari 4 persen menjadi 7 persen untuk pemilu 2024,” tegas Bamsoet, Selasa (14/1/2020).

Menurutnya, kenaikan itu untuk mencegah terjadinya ledakan jumlah partai di DPR, namun tetap mewakili aspirasi rakyat banyak.

Sementara itu, Nasdem dan PKS, selain setuju malah menginginkan PT berada pada kisaran 7-7,5 persen.
Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya bahkan menyebut bahwa pihaknya pernah mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7,5 persen. Alasannya, agar kualitas demokrasi Indonesia meningkat lewat rasionalisasi kepartaian.

"Konteksnya melakukan rasionalisasi kepartaian, kemudian juga mematangkan demokrasi. Kalau itu sampai itu berlaku di DPR provinsi dan kabupaten kota, kita sepakat," ujar Willy.

Dengan ambang batas parlemen 5 persen, partai yang lolos ke parlemen adalah partai yang benar-benar siap. Pasalnya, tantangan partai politik ke depannya sangat beragam dan berat, katanya.

"Sebuah partai politik tentunya memiliki tantangan yang tidak mudah untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan sesuai harapan," ujar Willy.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi usulan PDIP yang berharap agar ambang batas PT direvisi menjadi 5 persen. Mardani menyebut, justru PKS berharap agar ambang batas parlemen dinaikan menjadi 7 persen. (*)