Sumut Usul UU Nomor 33 Tahun 2004 Direvisi

Senin, 13 Januari 2020

Kelapa sawit. (Int)

MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, agar Sumut dapat memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina, mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pada rapat koordinasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit Bagi Provinsi Penghasil Kelapa Sawit di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Sabtu (11/1/2020).

Sabrina menyampaikan rakor ini digelar karena pesatnya perkembangan industri kelapa sawit di Indonesia selama ini, dinilai hanya berdampak positif bagi penerimaan nasional, tetapi belum berdampak bagi penerimaan daerah. 

Di sisi lain, pemerintah daerah terus mendapatkan tekanan dan permasalahan dari aspek lingkungan, sosial dan ekonomi yang memerlukan biaya dalam penanggulanganya.

“Dari total luas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sumatera Utara sebesar 1,3 juta hektar, 66 persen merupakan perkebunan besar negara (PTPN) dan perkebunan swasta hanya 34 persen yang merupakan perkebunan rakyat, dengan volume ekspor CPO 3,6 juta ton per tahun dengan nilai FOB US$3,4 juta. Namun belum memberikan kontribusi yang berarti kepada pembangunan daerah,” ujarnya usai rakor dikutip dari keterangan resmi di laman Pemprov Sumut pada Senin (13/1/2020).

Oleh karena itu, Pemprov mengusulkan revisi UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Selanjutnya, pemerintah perlu mengubah PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dengan menambahkan parameter Indeks Luas Perkebunan sebagai komponen dalam perhitungan Dana Perimbangan.

Pemprov juga berharap Pajak Ekspor CPO yang diberlakukan untuk menjaga ketersediaan CPO atau minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri dan mendorong industri hilir, semestinya dapat dikembalikan untuk membangun infrastruktur daerah perkebunan sawit di Sumut.

“Terkait DBH sawit, Pemprov Sumut sudah mengusulkannya sejak tahun 1991,” imbuhnya. (*)