Kerja Dewas KPK Dinilai Memble

Senin, 13 Januari 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi. (Int)

JAKARTA - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian mengkritik keras kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Ia menilai keberadaan Dewas menghambat kerja KPK dalam menyelidiki kasus suap yang menjerat Komisioner KPK, Wahyu Setiawan dan Politikus PDIP Harun Masiku.

"Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble," ujar Pipin di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Ketua Departemen Politik DPP PKS ini menyebut adanya kewajiban penyidik KPK untuk meminta izin penyadapan dan penggeledahan kepada Dewas KPK, membuat adanya potensi bocor dan menghilangkan barang bukti.

"Sangat ironis. Penggeledahan diumumkan sudah dapat izin dan akan dilaksanakan pekan depan. Jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalo bocor ya hilang semua barang buktinya," ujarnya.

Menurutnya, Dewas KPK bukan sekedar masalah orang tapi masalah sistem, yang akan membuat pemberantasan korupsinya mandul. Adanya Dewas dan revisi UU KPK menurutnya membuat pemberantasan korup hanya mitos.

"Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan Presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar mitos. Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor." tandasnya. (*)