PDIP Tegaskan Ada Hak Prerogatif Ketum

Rabu, 08 Januari 2020

Gibran Rakabuming Raka. (Int)

JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) punya syarat sendiri untuk kader yang maju jadi kepala daerah. Salah satunya sudah menjadi kader banteng selama tiga tahun.

Putera Presiden RI, Joko Widodo, Gibran Rakabuming terganjal aturan tersebut. Sebab, belum lama ini Gibran baru menjadi kader PDIP untuk nyalon jadi Cawalkot Solo di Pilkada 2020.

Menanggapi itu, Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto menyebut peraturan di parpol jangan disamakan seperti aturan TNI. Dia bilang, di PDIP ada wilayah khusus yang bisa mengesampingkan aturan partai.

"Kalau di TNI tinggi badan 63, syarat 65, 63 gak bisa dong. Di PDIP itu ada wilayah-wilayah khusus. Apa yang disebut wilayah khusus, itu di samping kewenangan DPP, itu ada di AD/ART, kewenangan DPP partai juga masih ada lagi hak prerogatif ibu ketua umum," kata Bambang di markas PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Bambang Pacul, sapaan akrabnya, mengatakan, keputusan paling tinggi ialah dari Ketum Megawati Soekarnoputri. Jadi, bisa ada pertimbangan yang dianggap khusus.

Bambang mencontohkan dirinya yang dipilih langsung oleh Megawati untuk urusan pemenangan Pemilu, bukan lewat kongres PDIP.

"Jadi aku dilantik bukan oleh kongres. Dilantik oleh ketua umum, di dalam forum kongres. Itu kewenangan mutlaknya di ibu ketua umum. Kelasnya Bambang Pacul, membantu ketua umum," ucapnya.

"Itu pun bisa membatalkan peraturan yang kamu bikin tadi, ada satu statement dari ketua umum," sambung Bambang.

Sehingga, Gibran memungkinkan tetap maju di Pilwalkot Solo meski terganjal aturan yang ada.

"Kan sudah dibilang mungkin. Mbak Puan Maharani bilang mungkin, Pak Sekjen Hasto Kristiyanto bilang mungkin, Bambang Pacul bilang gak mungkin? Cari penyakit," pungkasnya.

Untuk diketahui, PDIP punya Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai' yang berisi 23 poin. Dua poin di antaranya adalah, kader/anggota Partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota dengan syarat menjadi anggota selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut. Kemudian, kader/anggota sebagaimana dimaksud pada nomor 12, harus menyertakan Rekomendasi dari pengurus Partai tempat yang bersangkut berdomisili. (*)