Pemprov Riau Lanjutkan Penertiban Kebun Ilegal

Selasa, 07 Januari 2020

Perkebunan kelapa sawit. (Int)

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berkomitmen melanjutkan penertiban kebun ilegal di tingkat kabupaten dan kota pada tahun 2020.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Satgas Terpadu Penertiban Perkebunan Ilegal Riau, Edy Natar Nasution bahwa dirinya memastikan penerbitan kebun ilegal di kabupaten dan kota akan dilanjutkan tahun ini.

“Insya Allah semua perkebunan ilegal kami tertibkan tahun ini,” kata Edy, Selasa (7/1/2020).

Edy yang juga adalah wakil gubernur Riau menyampaikan pada 2019 lalu Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Riau telah menyisir 32 perusahaan di 9 kabupaten se-provinsi Riau.

Dari 80.855,56 hektare lahan yang diukur, terdapat 58.350,62 hektare lahan yang berada di kawasan hutan atau ilegal. Sisanya sebanyak 22.534,62 hektar lahan berada di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL).

Saat ini, lanjut Edy, dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya tengah  mempelajari lahan yang sudah diukur dan terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Selain itu, sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan perkebunan yang terbukti melanggar aturan juga disebut masih dipelajari lebih lanjut.

"Nanti akan dipelajari. Karena persoalan di lapangan berbeda-beda. Tidak hanya masalah Hak Guna Usaha (HGU), ada juga yang di luar lahan yang seharusnya. Nanti itu yang akan dilihat, dan ini tak bisa diputuskan Pemprov Riau sendiri, tapi melibat Kepolisian dan Kejaksaan," jelas Edy.

Adapun, permasalahan perkebunan ilegal di Riau telah mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari data KPK, terdapat sekitar 1,2 juta hectare lahan perkebunan di Provinsi Riau. (*)