Wagub Serahkan Bantuan JKM BP Jamsostek di Kampus UIN Suska

Jumat, 03 Januari 2020

PEKANBARU -  BP Jamsostek  cabang Pekanbaru Panam memberikan santunan jaminan kematian  (JKM) sebesar Rp24 juta kepada ahli waris Bambang Kuntoro, yang merupakan salah seorang Dosen di UIN Suska, yang secara simbolis diserahkan oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar di halaman rektorat UIN Suska usai melaksanakan upacara Hari Amal Bakti Kementrian Agama, Jumat  (3/1/2020).

Ahli waris, yakni istri Bambang Kuntoro  yang bernama Wida  Nurwidada menceritakan bahwa mendiang suaminya mendaftar BPJS Ketenagakerjaan pada 2017 melalui UIN Suska.

"Saya berterimakasih kepada BP Jamsostek karena pada hari ini sudah memberikan santunan kematian kepada kami sebagai ahli waris. Uang ini sangat bermanfaat bagi kami sekeluarga," jelas Wida Nurwidada kepada wartawan Jumat (3/1/2020).

Ditempat yang sama Wakil Gubernur Riau, Edy Natar mengatakan, apa yang dilakukan UIN Suska ini perlu ditiru kampus lain karena sudah mengasuransikan staf dan karyawannya menjadi peserta BP Jamsostek sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa mencover keselamatan dan kesejahteraan kita

"Ini perlu ditiru oleh kampus lain dan harapan kami semua kampus kampus yang ada di Riau ini mendaftarkan staf dan karyawan serta tenaga honorernya menjadi anggota BP Jamsostek. Apalagi  banyak manfaat yang diperoleh setelah menjadi peserta BP Jamsostek ini," paparnya.

Senada dengan itu Akhmad Mujahidin  selaku  Rektor UIN Suska Riau mengaku, UIN Suska semua tenaga kerjanya baik staf karyawan dan honorer terdaftar di BP Jamsostek," Sebagai warga yang taat dengan peraturan  negara maka kita mengikuti program pemerintah untuk mengasuransikan karyawan kita sebagai peserta BP Jamsostek. Apalagi hari ini kita sudah melihat manfaatnya langsung dimana salah seorang Dosen kita yang meninggal karena sakit mendapat santunan dari BP Jamsostek," ungkapnya  .

A Fauzan selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam menyampaikan mengenai kenaikan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kenaikan nilai manfaat ini berlaku per 2 Desember 2019.

A Fauzan menghimbau agar seluruh tenaga kerja non ASN di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juga mahasiswa yang melaksanakan Kerja Praktek dan KKN.

A Fauzan mengucapkan selamat Hari Amal Bhakti yang 74 Tahun Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2020 dengan tema Ummat Rukun, Indonesia Maju.(Lin)