KPU Dinilai Lampaui Kewenangan Larang Eks Koruptor Maju Pilkada

Selasa, 10 Desember 2019

Ilustrasi koruptor. (Int)

JAKARTA - Ketua DPP PAN, Yandri Susanto menilai KPU akan melampaui kewenangannya sebagai pelaksana Undang-Undang (UU) jika melarang eks koruptor dalam Peraturan KPU. Sebab, tidak ada larangan demikian dalam undang-undang.

"Namanya eks narapidana atau orang yang sudah pernah dihukum, jadi sebagai manusia biasa. Tidak ada masalah, karena memang tidak ada pertentangan hukum di situ. Justru kalau KPU tegas-tegas melarang dia melampaui tugas dia sebagai pelaksana UU," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Yandri menegaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak ada pelarangan karena orang yang sudah menjalani hukuman orang tersebut sudah menjadi masyarakat biasa.

"Kalau cukup syarat untuk menjadi calon pilkada, apakah itu melalui partai politik, gabungan parpol, atau independen, ya silakan. Tinggal rakyatnya mau pilih apa enggak. Jadi sebagai hakimnya rakyat," kata Yandri.

Dia mengatakan, larangan terhadap mantan koruptor berbeda dengan larangan bandar narkoba dan pelaku seksual. Yandri menyebut daya rusaknya berbeda dan larangan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.

"Kalau bandar narkoba karena sifat, daya rusaknya itu luar biasa sama paedofil itu, ya itu fraksi PAN yang mengusulkan. Memang itu ada secara lugas, tegas disebut dalam UU, justru UU 17 2018, yang terakhir kan itu, bukan UU Pilkada. Di UU Pemilu disebutkan," kata Yandri.

Sementara PAN tak tegas apakah melarang pencalonan internal mantan koruptor. Dia hanya bilang sudah ada internal mekanisme misalnya ada skala prioritas kader dan tidak memiliki persoalan.

"Jadi kalau PAN sudah punya mekanisme sendiri. Artinya kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon narapidana dong. Tapi kalau di daerah itu nggak punya calon tinggal itu yg ada ya, nggak mungkin nggak punya calon," ucap Yandri. (*)