PPP Ingin Pilpres dan Pileg Dipisah

Jumat, 06 Desember 2019

Ilustrasi Pemilu. (Int)

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendorong revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini masuk Prolegnas Prioritas 2020. 

Anggota Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi menyebut, salah satu poin yang ingin diubah yaitu pemisahan Pileg dan Pilpres.

"Pemisahan pemilu legislatif dan pemilu presiden tapi harus menyesuaikan dengan putusan MK. Terlebih saat ini ada yang mengajukan JR (judicial review) kepada MK (Mahkamah Konstitusi) terkait ketentuan tersebut," katanya, Jumat (6/11/2019).

Alasannya, banyak kendala yang sangat kompleks pada Pemilu Serentak 2019 lalu dan membuat petugas Pemilu lelah. "Selain itu gaung Pileg kalah dengan Pilpres sehingga kampanye yang dilakukan caleg tidak maksimal," ujarnya.

Poin selanjutnya adalah soal pengaturan kesamaan masa jabatan KPUD agar tidak mengganggu tahapan pemilu. Contoh, bagi KPUD yang masa jabatannya habis pada bulan yang sama dengan pemungutan suara, atau satu bulan maupun dua bulan pasca pemungutan suara, maka masa jabatan diperpanjang hingga proses sengketa hasil Pemilu di MK selesai.

"Agar nanti kalau ada sengketa yang menghadapi adalah KPUD yang lama," ucap dia.

Kemudian, PPP ingin metode penghitungan suara menggunakan Kuota Hare dan presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold. Lalu soal limitasi sengketa proses di Bawaslu, yaitu tidak ada lagi sengketa setelah rekapitulasi nasional ditetapkan. Kemudian, dana saksi disubsidi negara secara proporsional.

"Itu baru beberapa yang kami inventarisasi selebihnya nanti kami usulkan," tutup pria yang akrab disapa Awiek itu. (*)