Indonesia Bisa Menjadi Pemain Utama Kendaraan Listrik

Senin, 02 Desember 2019

Ilustrasi mobil listrik. (Int)

JAKARTA – Indonesia dinilai memiliki modal kuat untuk menjadi pemain utama produksi kendaraan listrik di Asean. Pemerintah telah menyiapkan beragam insentif untuk menarik investor guna mengembangkan industri kendaraan listrik di Tanah Air.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pihaknya akan lebih agresif dalam membangun dialog dengan para produsen kendaraan untuk membuka basis produksi kendaraan listrik di Indonesia.

“Kami berambisi pada 2030 Indonesia menjadi pusat kendaraan listrik, termasuk kegiatan produksi di kawasan Asean, oleh sebab itu, kami akan akan agresif berbicara dengan produsen agar mereka mau membuka kegiatan produksinya di Indonesia. Kita punya banyak sekali keunggulan sehingga kita harus yakin bahwa tahun 2030 itu bisa tercapai,” katanya di Jakarta.

Tak hanya komitmen, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah regulasi pendukung pengembangan mobil listrik di Indonesia. Pada Agustus, Peraturan Presiden (Perpres) No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dirilis sebagai pembuka pintu gerbang menuju era kendaraan listrik.

Kendati demikian, aturan ini tidak dapat berdiri sendiri karena membutuhkan aturan turunan lain. Aturan itu dapat berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Perpres No.55/2019. Kementerian terkait punya waktu 1 tahun atau hingga Agustus 2020 untuk mengeluarkan aturan petunjuk tersebut.

Selain beleid itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan mengatur perubahan tarif PPnBM, termasuk untuk kendaraan listrik dan kendaraan terelektrifikasi. (*)