Ngedar Narkoba, Polres Inhu Ringkus Dua Pemuda

Jumat, 29 November 2019

INHU- Polisi grebek rumah di Jalan Payarumbai I Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada Rabu (27/11). Saat digeledah, dua pria tak dikenal terbukti memiliki atau membawa narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 2,83 gram kotor.

Hal ini dibenarkan oleh AKBP Efrizal S IK melalui PS Paur Humas Aipda Misran pada Jumat (29/11) dalam keterangan rilisnya. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka itu berinisial AN (32) dan HP (25), warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Sorek satu, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Personil yang bertugas di Polsek Rengat Barat sebelum melakukan penggerebekan mendapat informasi dari warga akan ada transaksi barang haram. Kabar diterima dan langsung lakukan penyelidikan," ucap Aipda Misran.

Dalam penangkapan itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat. Saat
tersangka digeledah tim tak hanya menemukan narkoba sebagai barang bukti melainkan satu bila senjata tajam (pisau) yang berbentuk menyerupai senjata api.

Dijelaskan Misran, dalam keterangan tersangka pada saat diinterogasi mengatakan untuk memperlancar bisnis haramnya mereka menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dari Kabupaten Pelalawan ke Kabupaten Indragiri Hulu.

Atas barang bukti yang telah diamankan pihak tim personil Polsek Rengat Barat. Kedua tersangka mengakui perbuatannya serta perihal kepemilikan narkoba tersebut. Polisi kemudian membawa pelaku bersama barang bukti ke Kantor Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Hamdan)