Pemerintah Bentuk Tim Inpres Aksi Nasional Sawit Berkelanjutan

Kamis, 28 November 2019

Perkebunan kelapa sawit. (Int)

JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024. Aturan ini berlaku sejak dikeluarkan atau pada 22 November 2019.

Dengan adanya inpres ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan segera menyiapkan langka-langkah yang dibutuhkan dan membentuk tim untuk pelaksanaan RAN KSB.

"Tim RAN KSB sebagai penanggung jawab untuk memonitor dan mendorong kegiatan rencana aksi nasional tersebut," tutur Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdalifah Mahmud, Kamis (28/11/2019).

Ini pun sesuai dengan tugas yang diinstruksikan presiden, dimana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diminta untuk membentuk tim nasional untuk melaksanakan RAN KSB tahun 2019-2024.

Tak hanya itu, Kemenko Perekonomian juga diminta melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan para menteri dan kepala lembaga pemerintah dan non kementerian, gubernur hingga bupati.walikota daerah penghasil kelapa sawit yang ditunjuk sesuai dengan inpres 6/2019 untuk merencanakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi RAN KSB 2019-2024.

Menurut Musdalifah, nantinya, Kemenko Perekonomian akan melaksanakan rapat kegiatan yang dianggap bisa dikerjakan bersama untuk mengatasi hal-hal yang selama ini belum ditangani dengan detail. Tak hanya itu, pihaknya juga akan mendorong daerah penghasil sawit membentuk forum kelapa sawit yang berkelanjutan.

Menurut Musdalifah, rencana aksi ini sudah disiapkan bersama dimana seluruh pemangku kepentingan telah berkomitmen menyelesaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit. "Ini dikerjakan bersama kementerian/lembaga pusat dan daerah," katanya.

Dalam inpres ini, tak hanya Kemenko Perekonomian, Menteri lain pun diinstruksikan presiden untuk melaksanakan RAN KSB ini. Misalnya Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas diminta merencanakan dan mengalokasikan pembiayaan pada bagian anggaran kementerian dan lembaga untuk RAN KSB.

Menteri Pertanian diminta untuk melakukan penguatan data dasar perkebunan kelapa sawit, dan berkoordinasi dengan kementerian terkait. Mentan juga diminta meningkatkan sosialisasi tentang regulasi dan kebijakan terkait usaha perkebunan kelapa sawit, meningkatkan kepatuhan hukum pelaku usaha, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, dan lainnya. (*)