Penunjukan Wamen Hak Prerogatif Presiden

Ahad, 27 Oktober 2019

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Int)

JAKARTA - Penunjukan 12 wakil menteri (wamen) dikritik sejumlah kalangan. Karena disebut-sebut tak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Padahal sebelumnya dalam pidato pelantikannya, Presiden Joko Widodo berkomitmen memangkas jumlah eselon di sejumlah kementerian.

Namun menurut Wakil Koordinator Bidang Pratama DPP Partai Golkar, Bambang Soesatyo, penunjukan wakil menteri tak kontradiktif dengan semangat reformasi birokrasi. Menurutnya, penyusunan kabinet merupakan hak prerogatif presiden .

"Menurut saya presiden memiliki kewenangan dan memiliki hak prerogatif dalam menyusun pembantu-pembantunya dalam mencapai target-target pembangunan yang memang sudah diputuskan," jelasnya di FX Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019).

Bamsoet mengatakan tak ada aturan yang dilanggar terkait penunjukan wakil menteri. Jabatan wakil menteri telah diputuskan di Mahkamah Konstitusi.

"Menurut saya tidak ada yang dilanggar karena soal jabatan wamen birokrat sudah diputus di MK. Jadi memberi keleluasaan kepada presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam menyusun pembantu-pembantunya," katanya.

Melalui akun Twitternya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan aturan terkait wakil menteri ini. Mahfud mengatakan hal tersebut sesuai UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Ada yang bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39/2008 wamen adalah jabatan karir. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena Penjelasan pasal 10 UU Nomor 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK Nomor 79/PUU-IX/2011," jelasnya.

Setelah melantik 38 anggota Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/10), Presiden Jokowi mengumumkan dan melantik 12 wakil menteri pada Jumat (25/10/2019). Beberapa wakil menteri berasal dari parpol pengusung Jokowi-Ma'ruf dan ada juga perwakilan relawan Projo. (*)