Wajib Minyak Goreng Kemasan Tangkal Isu Negatif Sawit

Ahad, 06 Oktober 2019

Ilustrasi. (Int)

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Enggartiasto Lukita mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil dan pengekspor minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia. Namun, hal tersebut perlu dibarengi dengan penyediaan minyak goreng yang bermutu sebagai produk turunan CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

Sebab itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan konsumsi minyak goreng kemasan.

"Pemenuhan kebutuhan ini diharapkan dapat menangkal kampanye negatif produk CPO Indonesia dan pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan kecintaan masyarakat akan produksi negeri sendiri," jelas dia dalam acara "Launching Wajib Kemas Minyak Goreng Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri” di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Mendag berharap produsen minyak goreng nasional dapat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.

"Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat. Selain itu, dengan menggunakan minyak goreng kemasan dapat meningkatkan derajat dan martabat bangsa," pungkasnya.

Dia pun mengajak konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat.

Kemendag dipastikan terus berupaya meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi. Salah satunya melalui program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan. Kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. (*)