Presiden Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perpu UU KPK

Ahad, 29 September 2019

Gedung KPK. (Int)

JAKARTA - Anggota Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq mengatakan, sikap partai menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap UU KPK yang baru disahkan. PKB memandang, KPK memang perlu ada perubahan, yaitu terkait pengawasan.

"Makanya PKB tetap pada intinya adalah menghormati eksistensi KPK tetapi juga meminta presiden untuk mempertimbangkan tidak perlu keluar Perpu," ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).

Menurut Maman ada jalur konstitusi yang lebih rasional dan menghormati sistem bagi yang tidak setuju UU KPK. Maman menilai, keluarnya Perpu akan menjadi preseden buruk.

Dia menyarankan, UU KPK diuji di Mahkamah Konstitusi. "Makanya kita berharap sebenarnya masukan-masukan teman-teman aktivis masukan dari para sesepuh itu menjadi bagian penting untuk menjadi pertimbangan," imbuh Maman.

Maman menuturkan, Perpu menjadi preseden buruk karena bisa membatalkan begitu saja UU KPK sudah dibahas berbulan-bulan lamanya oleh DPR. Kata dia, tidak ada jaminan juga DPR akan menyetujui Perpu dari Jokowi.

"Dan apakah ada jaminan Perpu itu akan diterima DPR di periode 2019-2024? Itu kan akan melelahkan sekali," kata Maman. (*)