Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permenta/OT/ 140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Sertification/ISPO), pada lampiran V terdapat peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/ OT 140/3/2015 tentang prinsip dan kriteria ISPO untuk usaha kebun plasma.
Koperasi Sumber Usaha Sumber Rezeki (KSU SR) adalah koperasi binaan PT. Eka Dura Indonesia (PT. EDI). Perusahaan ini mengelola kebun KKPA masyarakat dengan pola operator.
Kebun yang berlokasi di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau itu luasnya 2.136 Ha dengan jumlah petani sebanyak 1.090 KK.
Saat ini lahan KKPA KSU SR itu sedang dilaksanakan standard regulasi ISPO untuk 21 kelompok tani yang berjumlah 588 anggota dengan luas 1.139 Ha.
Badan sertifikasi yang mengauditnya adalah PT. SGS Indonesia, yang melakukan itu pada tanggal 28 sd 31 Agustus 2017. Mereka mengaudit dengan melakukan penilaian dokumen dan penilaian lapangan.
Sertifikasi ISPO yang dilakukan PT. EDI untuk lahan KKPA ini diklaim sebagai kegiatan ISPO yang pertama sekali dilakukan (pilot project) di lingkungan perusahaan PT. AAL untuk kategori lahan plasma/ KKPA milik masyarakat.
Hadir pada openingmeeting itu dari pihak perusahaan PT. EDI, Wahyu Medici Ritonga selaku Administrator, Marianto Koordinator KKPA Arean A2, Suhermanto Kapro KKPA, Hayatun CDO, Halpazin selaku Sustainbility Specialist PT. AAL, dan dari pihak Auditor PT. SGS Indonesian hadir Heru Puryanto selaku Lead Auditor dan anggotanya Sahat Simarmata serta Warsito. jss