Instruksi Ketum Gapki : Padamkan Api Biarpun di Luar Lahan Konsesi

Kamis, 10 Agustus 2017 | 16:50:11 WIB
Musim kemarau tiba, titik panas (hotspot) mulai tersebar dimana-mana. Malah di Kalimantan Barat sudah terjadi kebakaran lahan. Juga di Serambi Mekkah Aceh. Untuk itu ketika Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit indonesia (Gapki), Joko Supriyono silaturahmi dengan pengurus cabang dari berbagai daerah di Sumatera, sang ketum memberi instruksi tegas, padamkan api, kendati itu tidak di lahan konsesi. Ini diungkapkan Joko, karena beratnya sanksi yang diberikan pada perusahaan perkebunan. Dalam undang-undang baru soal ini tersurat, bahwa tidak disoal kebakaran itu karena ulah karyawan atau orang luar. Asal terjadi kebakaran di lahan, maka sanksi yang dijatuhkan adalah berat dan sangat berat. Hanya dua pasal yang dikenakan pada perusahaan yang lahannya terbakar, yaitu lalai dan abai, yang dua-duanya bak buah simalakama. Dua pasal ini sangat merugikan perusahaan dan rakyat yang lahannya terbakar. Dua pasal ini bisa membawa kebangkrutan bagi perusahaan pemilik lahan, atau rakyat yang kebunnya terbakar. “Melihat dampaknya ini, maka saya perintahkan seluruh anggota Gapki untuk memadamkan api, biarpun itu di luar lahan konsesi. Sebab jika percikan api itu masuk ke kebun kita, maka habis sudah. Kita tidak bisa menghindar dari sanksi yang bakal ditimpakan kepada kita,” kata Joko di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (10/8/2017) malam. jss

Terkini